Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bidang Sastra Rusia Altafasalya Ardnika Basya divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai Altafasalya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama nan disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).
Ubaidillah mengatakan JPU menghormati putusan nan diberikan oleh pengadil tersebut. Namun, dia mengatakan JPU menilai vonis dari pengadil tetap belum memberikan pengaruh pencegahan alias pengaruh deteren nan cukup serta keseimbangan keadilan.
Menurutnya, putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Pihaknya pun bakal mengusulkan banding atas putusan tersebut.
"Oleh lantaran itu, penuntut umum bakal mempertimbangkan untuk mengusulkan upaya norma banding agar putusan vonis meninggal dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut agar majelis pengadil PN Depok menjatuhkan balasan meninggal kepada Altafasalya dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI.
Salah satu perihal nan memberatkan bagi JPU, perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan rasa kesedihan nan sangat mendalam terhadap pihak family korban. Selain itu, tindakan nan dilakukan Altafasalya dianggap sangat biadab dan di luar pemisah perilaku.
Terlebih JPU menyebut terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia nan semestinya memberikan contoh sikap dan perilaku nan baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
Hal memberatkan lainnya, ialah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Sementara itu, tidak ada perihal meringankan pada diri terdakwa.
Pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2023. Saat itu, Altafasalya mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.
Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI. Pada hari itu, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.
Keduanya disebut sempat mengobrol di dalam bilik kos. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, tetapi mengeluarkan pisau dan menusuk Naufal.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]