Mahfud MD soal TAP MPR Gus Dur Dicabut: Konsumsi dan Relaksasi Politik

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut langkah MPR secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur selaku Presiden RI Keempat tak lebih dari sebuah konsumsi politik.

Mahfud berujar, TAP MPR Nomor II/2001 sebenarnya otomatis tidak bertindak lagi dengan adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

"Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak bertindak lagi, sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Mahfud menilai tak ada nan salah dengan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini, lantaran ini juga bisa dilihat sebagai penegasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

"Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur, kan masalahnya hanya itu," papar mantan ketua MK tersebut.

Selain itu, Mahfud menilai pencabutan TAP MPR mengenai pemberhentian Gus Dur ini di satu sisi sebagai upaya relaksasi atas situasi politik nan timbul akibat Pilpres 2024 lalu.

"Ya relaksasi politik itu istilah nan tepat, relaksasi politik," kata Mahfud nan juga mantan cawapres pada Pilpres 2024 ini.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo namalain Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa kedudukan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak bertindak lagi," kata Bamsoet.

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar hadapan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden nan satu dari tiga isinya membubarkan DPR.

Dengan keputusan itu, MPR pun memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah ketua Amien Rais. 

Bamsoet mengatakan keputusan MPR tersebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi nasional. MPR sewajarnya kudu menjadi rumah Bangsa.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional