Mahfud Soal Naik Jet Pribadi JK: Bukan Gratifikasi, Tak Ada Flexing

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi bukan merupakan gratifikasi.

Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik JK tersebut dengan tujuan Jakarta-Makasar saat tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, Mahfud diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan bilik hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat aktivitas Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, catering, gala dinner, hotel, hingga transportasi.

"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud melalui akun IG resminya, Sabtu (7/9).

"Ada nan nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, karena saya menerima undangan khutbah kudu pergi dan menginap di Makassar tanpa kudu mengeluarkan biaya negara," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Mahfud mengatakan dirinya dan JK merupakan Ketua Dewan di Majelis Nasional KAHMI. JK didapuk sebagai Ketua Dewan Etik, sementara Mahfud sebagai Ketua Dewan Pakar.

"Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, alias flexing sama sekali, seperti nan sejumlah nan diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," tegasnya.

Mahfud lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ia beranggapan KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Namun, kata dia, jika alasannya lantaran Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor nan terlacak setelah anak dan istri mereka nan bukan pejabat diperiksa KPK, salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.

"RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya nan hedon dan flexing ditangkap," ucap Mahfud.

"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan kekayaan dan kedudukan ayah si anak: rupanya hasil korupsi. KPK memproses, lampau RA dipenjarakan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan argumen bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.

"Kalau argumen hanya lantaran bukan pejabat (padahal patut diduga) lampau dianggap tak bisa diproses maka kelak bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak alias keluarganya," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

(lna/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional