Mahfud Ungkap Dugaan Pasal Selundupan 'Orang Dalam' di RUU Penyiaran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma tata negara, Mahfud MD mengaku mendengar berita bahwa pasal nan mengatur larangan penayangan hasil kewartawanan investigasi pada RUU Penyiaran adalah 'usul selundupan'.

Mahfud pun menduga pasal nan berpotensi melarang produk investigasi itu diselundupkan oleh orang dalam di parlemen.

"Saya mendengar itu kayaknya ada nan menyelundupkan ketentuan tentang investigasi, lantaran personil DPR sendiri banyak bilang saya enggak tahu jika ada isinya, tapi siapa nan menyelundupkan, pasti kan masuknya lewat orang dalam juga. Nanti kita benarkan itu, kita bongkar onderdilnya kaya apa sebenarnya UU penyiaran itu semestinya dipertebal," kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud pribadi mengaku terkejut kala mengetahui adanya usulan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi lantaran jelas melanggar kewenangan masyarakat untuk mendapatkan info benar, sebagaimana dijamin negara melalui UUD Pasal 28F.

Larangan itu, lanjut Mahfud, tentu pula melanggar kewenangan para wartawan mengekspresikan pendapat publik, maupun opini pribadinya.

Mahfud berpendapat, investigasi adalah ruh paling pokok dari kerja-kerja jurnalistik. Keterpenuhan unsur 'how' alias 'bagaimana' dalam metode 5W 1 H menjadi nan paling utama dalam sebuah produk jurnalistik investigasi.

"Kalau hanya rumusan 5W 1H itu nan singkat-singkat what, when, why, where, who, dan gimana itu berita-berita gitu nggak diperlukan. Ada 10 wartawan nulis perihal nan sama dengan 5W 1H, itu baca satu (artikel berita) aja nan lain enggak usah dibaca udah sama isinya. Oleh karena itu how-nya ini, bagaimananya ini, itulah bagian dari investigasi nan sangat penting," paparnya.

Dengan argumen itu pula, Mahfud menegaskan posisinya menolak adanya RUU Penyiaran tersebut dan menyarankan justru patokan nan mengatur soal jurnalistik investigasi itu diperkuat.

"Mumpung sekarang tetap baru didaftarkan ke baleg rancangan ini, ya kita tentu kudu menolak adanya larangan itu larangan terutama menyiarkan investigasi nan krusial betul dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Saat ini, Baleg DPR tengah membahas RUU Penyiaran. Namun, draf RUU ini menuai kritik lantaran dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama nan berangkaian dengan aktivitas jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran bakal mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik nan buruk. Salah satu poin nan mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi nan termuat dalam Pasal 50 RUU.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional