MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Rokhmin Dahuri mengatakan, tahun ini, produksi udang di Indonesia hanya 550 ribu ton saja. Angka tesebut menurut Rokhmin menempatkan Indonesia di posisi kelima produsen udang budidaya terbesar di dunia.

Hal tersebut jadi ironi, lantaran menurutnya, Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang nomor dua bumi setelah Kanada. Sehingga, semestinya Indonesia mempunyai potensi menjadi produsen udah nomor satu di dunia. “Ekuador nan (garis pantainya) hanya 2 ribuan km, produksinya terbesar di bumi 1 juta ton. Kita hanya ranking lima,” katanya di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, pada Senin, 24 Juni 2024.

Menurut Rokhmin, jika pemerintah bisa lebih serius mengoptimalkan potensi dari budidaya udang, Indonesia bisa mengatasi pengangguran, kemiskinan, gizi buruk. Rokhmin mengklaim, satu optimasi dari komoditas udang ini menurutnya bisa menyumbang sekitar dua persen terhadap pendapatan negara tiap tahunnya.

Rokhmin menghitung potensinya dari kisaran area nan bisa dijadikan area budidaya udang. Indonesia mempunyai sekitar tiga juta hektar lahan pesisir nan cocok untuk dijadikan tambak udang. Jika pemerintah bisa membikin 500 ribu tambak baru, dan 100 ribu tambak baru tiap tahunnya, dia mengklaim, dalam satu tahun, komoditas tersebut  bisa menyumbang dua persen ekonomi per tahun. “Ini potensi, Pak. Ya,” katanya.

Jika langkah tersebut dilakukan, menurutnya tak menutup kemungkinan, janji kampanye Presiden terpilih Prabowo Subianto nan menyebut ekonomi Indonesia bakal naik delapan persen itu lebih mudah terwujud. “Juragan udang ini, si bongkok ini, bisa menyumbangkan dua persen ekonomi per tahun,” katanya. Namun menurutnya, perihal tersebut bisa terwujud, asal tidak diganggu narasi sejumlah LSM seperti Greenpeace. “Yang seolah-olah kita mencemari,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa nan diduga terdampak limbah tambak udang.

Iklan

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang cuma-cuma sembari dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan." Pernyataan Daniel Frits tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2023.

Sebanyak 30 organisasi nan tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal menyampaikan support kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Mereka nan tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, Kontras, dan Save Karimunjawa.

Pilihan editor: Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis