TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut di area Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang Banten sedang dilakukan pembongkaran oleh TNI AL. Pembongkaran tersebut dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI Harry Indarto.
Dilansir dari Antara, puluhan kapal TNI AL dan nelayan merobohkan pagar nan ada di area Tanjung Pasir tersebut. Cara lain juga dilakukan untuk membongkar pagar-pagar nan terbuat dari bambu tersebut, ialah mengikat dengan tali nan kemudian ditarik oleh kapal sampai roboh.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tetap mendiskusikan solusi mengenai pembongkaran pagar tersebut. Untuk waktu pembongkaran pagar nan terbuat dari bambu berlapis dengan kedalaman variatif itu, KKP tetap berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Mungkin 1-2 hari ini ada solusi kapan ada pembongkaran itu dimulai," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Yusuf saat meninjau pagar laut di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.
Halid mengatakan, masalah pagar laut nan tertanam memanjang puluhan kilometer itu bukan hanya kewenangan jawab KKP, namun juga secara simultan tanggung jawab kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perekonomian. "Untuk itu kami perlu berkoordinasi apa langkah selanjutnya," katanya.
Segel dan Investigasi
Halid menyebut bahwa pihak KKP telah menyegel pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang itu lantaran sudah dipastikan tidak berizin namalain ilegal. KKP menurut Halid belum memutuskan perihal teknis untuk pembongkaran pagar misal menggunakan perangkat berat alias bakal melibatkan masyarakat untuk mencabut secara berdikari pagar laut tersebut.
Halid mengatakan, untuk mengungkap dan mengetahui siapa nan kudu bertanggung jawab dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan investigasi mendalam.
"Jelas ini manusia menggunakan tangan-tangannya. Ada langkah investigatif nan tengah kami lakukan apakah itu di masyarakat, lembaga sosial, ataupun pihak-pihak lain nan merasa bertanggung jawab atas pemagaran tersebut. Kami bakal memandang reaksi seperti apa nan bakal muncul," ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara.
Pemasangan Spanduk "Penghentian Kegiatan Tanpa Izin"Pada Kamis, 9 Januari 2025, belasan petugas nan dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Pung Nugroho Saksono, menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06, meninjau letak pemagaran laut nan ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu.
Petugas KKP kemudian memasang spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” di atas pagar bambu itu. Pemagaran laut itu dinilai melanggar Pasal 18 nomor 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Joniansyah dan Hammam Izzudin, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi pada penulisan tulisan ini.