Bukalapak Buka Suara soal Gugatan PKPU dari PT Harmas Jalesveva

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk memberikan penjelasan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Dalam surat nan ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak memengaruhi operasional maupun kondisi finansial perseroan.

Permohonan PKPU oleh Harmas nan tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, kata Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk Cut Fika Lutfi, didasarkan pada klaim utang nan merujuk pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Namun, Bukalapak mengungkapkan putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukalapak menilai klaim tersebut merupakan sengketa perdata murni nan semestinya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan melalui Pengadilan Niaga.

“Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor nan mempunyai utang nan sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil nan mendasarkan pada sengketa perdata murni nan tetap dalam proses Peninjauan Kembali,” kata Cut dikutip dari situs keterbukaan info Bursa Efek Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.

Cut turut menjelaskan asal mula sengketa terjadi. Persoalan itu bermulai dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark nan ditandatangani pada Desember 2017. Namun, pada pertengahan 2018, Harmas dilaporkan kandas menyerahkan ruang gedung tersebut akibat terjerat PKPU oleh krediturnya.

Bukalapak kemudian mengusulkan gugatan untuk pengembalian biaya deposit nan telah dibayarkan, tetapi Harmas justru menggugat kembali perusahaan. Proses norma ini berlarut hingga tahap Peninjauan Kembali.

“Kasus ini, hingga sekarang tetap dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengusulkan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,’ ucapnya.

Bukalapak juga menjelaskan nilai klaim dalam permohonan PKPU tersebut berada di bawah 20% dari ekuitas perusahaan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan demikian, permohonan ini tidak masuk kategori transaksi material.

Perusahaan nan dikenal dengan penemuan di sektor teknologi ini menyatakan telah menunjuk tim kuasa norma untuk menghadapi proses norma nan berlangsung. “Kami optimistis proses norma bakal melangkah secara setara dan objektif sesuai dengan peraturan nan berlaku,” kata Cut mewakili manajemen Bukalapak dalam surat tersebut. Perseroan juga menyatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah norma lanjutan untuk memastikan perlindungan hak-hak perusahaan.

Meski tengah menghadapi gugatan hukum, Bukalapak memastikan bahwa operasional perusahaan tetap melangkah normal. “Kami tetap konsentrasi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujanya. Lebih lanjut, Bukalapak menekankan kondisi finansial mereka tetap sehat dan tidak ada tanggungjawab finansial nan tertunggak.

Dengan penjelasan ini, Bukalapak berambisi dapat meredakan kekhawatiran penanammodal dan publik mengenai akibat permohonan PKPU nan diajukan oleh Harmas. Bursa Efek Indonesia pun telah menerima keterbukaan info dari Bukalapak pada 17 Januari 2025, sesuai dengan peraturan nan berlaku. Kasus tersebut telah menjadi perhatian, mengingat Bukalapak merupakan salah satu unicorn nan telah melantai di bursa.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis