TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat alias Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Salah penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin upaya tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan langkah lelang alias prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, alias Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” tutur Ketua. Baleg Bob Hasan dalam rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Bob mengatakan, pemerintah mau semua masyarakat mendapatkan kewenangan nan sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh lantaran itu, pemerintah juga mau memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.
Bob menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan akomodasi pendidik, tempat, sarana dan prasara nan juga berbobot sehingga memerlukan anggaran nan memadai. “Maka untuk anggaran tadi, diberikan kesempatan bagi setiap perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, lantaran di situ ada unsur nan disebut bisnis,” ungkap Bob.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan keputusan tersebut. Namun, dari 8 fraksi nan ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan. Terdapat 4 fraksi nan menyetujui dengan catatan ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi nan menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).