Makam Eddy Rumpoko Akhirnya Dipindah dari TMP, Cek Fakta-faktanya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Surabaya, CNN Indonesia --

Jenazah terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati, Kota Batu, dipindahkan ke area pemakaman family di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, setelah gelombang protes.

Eddy meninggal dunia, Kamis (30/11/2023) pukul 05.30 WIB, di Rumah Sakit Dokter Kariyadi Semarang. Saat itu, Eddy tetap berstatus tahanan korupsi di Lapas Semarang.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani balasan di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy lampau dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu 30 November lalu. Menuai banyak protes, makam itu dipindah ke pemakaman keluarga.

Simak fakta-fakta kasus pemakaman koruptor di letak nan semestinya hanya buat pahlawan itu:

Gelombang kritik

Pemakaman terpidana kasus korupsi itu menuai kritik keras dari para pegiat antikorupsi.

Istri mendiang aktivis kewenangan asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, menilai Eddy meninggal bumi saat tetap berstatus terpidana kasus korupsi dan tetap berada di dalam penjara. Menurut dia, Eddy semestinya tak dimakamkan di TMP.

"Hanya moral nan semakin bejat, gimana hari ini Eddy Rumpoko orang nan jelas-jelas dia tetap di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?" cetus Suciwati, dalam konvensi pers Hari HAM nan digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat, 8 Desember 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP.

"Kami menyesalkan seseorang nan telah berasas putusan norma dinyatakan korupsi nan artinya telah merugikan dan mengingkari rakyat dan negara Indonesia rupanya dimakamkan di Taman Pahlawan," ujar dia, Minggu, 10 Desember 2023.

"Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap [prosedur tetap] siapa nan berkuasa dimakamkan di TMP, nan semestinya apa pun penghargaannya jika rupanya setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-ases kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," ungkap Ghufron.

Dinsos tuding LVRI

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2007-2017) di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta

"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," ujar dia, dikutip dari detikcom.

Prosedur perizinannya melibatkan Wali Kota Batu saat ini nan sekaligus istri Eddy, Dewanti Rumpoko.

"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian atas inisiatif LVRI itu mengusulkan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," aku Mashuri.

LVRI sebut usul istri Eddy

LVRI Kota Batu selaku penanggung jawab TMP mengklaim sejak awal tidak menyetujui pemakaman Eddy di TMP. Sebab, Eddy tidak memenuhi persyaratan untuk bisa dimakamkan di sana.

Dalam surat nomor 18/DPC LV/XII/2023 tertanggal 10 Desember 2023, Ketua LVRI Cabang Kota Batu Handri Israwan menyatakan permintaan agar ER dimakamkan di TMP itu "atas inisiatif keluarga."

"Tanggal 30 November jam 6.30 datang ke rumah kami family Pak Eddy Rumpoko mengabarkan jika Pak Eddy meninggal dunia, dan sesuai dengan permintaan Ibu Dewanti lewat telepon, family minta dimakamkan di TMP. Saya spontan menjawab jika tidak bisa lantaran kudu memenuhi syarat-syarat nan telah ditentukan," kata Handri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023), dikutip dari detikcom.

Pasalnya, Eddy tidak punya Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra, nan adalah syarat seseorang bisa dimakamkan di TMP.

"Kepala Dinas Sosial Kota Batu sudah menghubungi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Garnisun, dan lainnya, mengatakan tidak bisa," tambahnya.

Pada akhirnya, Eddy dimakamkan di TMP lantaran dinilai punya jasa besar dalam memajukan Kota Batu. Pemakaman pun berjalan biasa, tanpa ada upacara alias penghormatan militer.

"Pemakaman tanpa dihadiri pejabat TNI/Garnisun dan lainnya, hanya pejabat Pemerintah Kota Batu dan para petakziah, baik dari Batu dan kota maupun wilayah lain," ungkap Handri.

Mendadak dipindah

Jenazah Eddy kemudian diam-diam dipindahkan dari TMP ke pemakaman family di Pesanggrahan. Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi mengatakan pemindahan makam jenazah Eddy itu dilakukan, Jumat (2/8) awal hari.

"Saya dapat info mendadak sekitar jam 23.00 WIB malaman, intinya pemindahan itu dilakukan dari pihak keluarga," kata dia, di Kota Batu.

Proses pemindahan dan penggalian makam melangkah sekitar pukul 23.00 WIB.

"Di jam itu belum dibawa ke sini, saya dapat info tetap proses penggalian di TMP Suropati," ucapnya.

Menjelang subuh, proses pemakaman jenazah Eddy di area pemakaman Desa Pesanggrahan dilakukan. Keluarga besar almarhum hadir.

Ia tak mengetahui pasti argumen dibalik pemindahan makam Eddy itu. "Saya datang mendampingi saja. Intinya lantaran di wilayah kami, makanya saya hadir," ujarnya.

Meski begitu, pihak family almarhum disebut sudah berkomunikasi dengan penduduk setempat mengenai proses pemindahan makam Eddy.

"Intinya lingkungan mengetahui tingkat RT/RW, tokoh masyarakat, semua sudah ada sebelum pemindahan itu pun prosesnya kepemilikan sudah dilakukan. Persyaratan nan dibutuhkan semua sudah dilengkapi," ujar dia.

Lokasi pemakaman jenazah Eddy di desanya ini mulanya merupakan tanah milik warga. Lahan seluas sekitar 800 meter persegi itu kemudian dibeli pihak keluarga.

"Proses jual beli tahun ini, kemungkinan sekitar sebelum puasa," kata Imam.

(frd/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional