MAKI: Jokowi Dilarang Kirim 10 Capim KPK dan Anggota Dewas ke DPR

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirim 10 nama calon ketua dan personil majelis pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke DPR RI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 112/PUU-XX/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR lantaran menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," ujar Boyamin melalui keterangan persnya, Rabu (2/10).

Larangan dimaksud Boyamin tepatnya termuat dalam laman 18 alinea pertama nan berbunyi:

"Bahwa masa kedudukan ketua KPK nan diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa kedudukan telah rupanya menyebabkan dalam satu kali periode masa kedudukan Presiden dan DPR ialah selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali ialah dalam perihal melakukan seleksi alias rekrutmen ketua KPK. Dalam perihal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance nan sama-sama berkarakter independen dan dibentuk berasas Undang-undang lantaran terhadap lembaga constitutional importance nan berkarakter independen tersebut nan mempunyai masa kedudukan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa kedudukan Presiden dan DPR."

"Sebagai contoh, Presiden dan DPR nan terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa kedudukan 2019-2024), jika menggunakan skema masa kedudukan ketua KPK empat tahun, maka Presiden dan DPR masa kedudukan tersebut bakal melakukan seleksi alias rekrutmen ketua KPK sebanyak dua kali ialah pertama pada Desember 2019 nan lampau dan seleksi alias rekrutmen kedua pada Desember 2023."

"Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya bakal berulang kembali pada 20 tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa kedudukan ketua KPK selama lima tahun, maka seleksi alias rekrutmen ketua KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 ialah pada Desember 2019 nan lalu, sedangkan seleksi alias rekrutmen untuk pengisian kedudukan ketua KPK periode 2024-2029 bakal dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)."

MK dalam putusan 122/2022 mengubah masa kedudukan ketua KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi UU KPK nan mengatur masa kedudukan ketua KPK tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron- Komisioner KPK saat ini nan tidak lulus seleksi ketua KPK periode 2024-2029.

"Untuk ini, kami bakal mengusulkan surat somasi/teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," ucap Boyamin

Apabila gugatan tersebut diabaikan, Boyamin bakal mengusulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden ke DPR.

"Sisi lain, kami juga bakal berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan nan berkuasa adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024," ujarnya.

Pansel beberapa waktu lampau telah mengumumkan 10 capim KPK nan lolos tahapan wawancara dan tes jasmani.

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/10).

"Penentuan capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Ateh.

Nama-nama tersebut selanjutnya bakal diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dilangsungkan uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test).

Berikut rincian 10 nama capim KPK nan lolos wawancara dan tes jasmani.

Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Djoko Poerwanto
Fitroh Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johanis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Poengky Indarti
Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon personil majelis pengawas KPK:

Benny Jozua Mamoto
Chisca Mirawati
Elly Fariani
Gusrizal
Hamdi Hassyarbaini
Heru Kreshna Reza
Iskandar Mz
Mirwazi
Sumpeno
Wisnu Baroto

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional