TEMPO.CO, Sukoharjo - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) memastikan operasional pabrik hingga saat ini tetap melangkah normal pasca putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang nan menyatakan bahwa perusahaan itu pailit. Di sisi lain, pengajuan kasasi oleh Sritex ke Mahkamah Agung (MA) juga tetap berproses.
General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group, Haryo Ngadiyono mengkonfirmasi perihal itu saat ditemui seusai memenuhi panggilan dari jejeran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Melalui pertemuan itu, Haryo selaku perwakilan Sritex Group memastikan operasional empat perusahaan nan berasosiasi asih melangkah normal. Empat perusahaan itu ialah Sritex nan berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.
"Ya kami mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung jadi ini tetap berproses. Memang mekanismenya seperti itu ya kami mengikuti. Tapi untuk pabrik tetap melangkah normal dan tenaga kerja juga tetap bekerja," ujar Haryo kepada wartawan.
Haryo tak menampik para tenaga kerja dan pekerja Sritex sempat merasa resah dengan maraknya pemberitaan pailitnya perusahaan itu. Namun, dia mengatakan manajemen sudah menjelaskan kondisi perusahaan kepada mereka.
"Memang kemarin sempat ada berita-berita resah juga. Tapi sudah kami kumpulkan dan berikan penjelasan kepada semua tenaga kerja bahwa proses norma biar jalan dan itu sudah ada nan menangani, kita bekerja seperti biasa, tetap bekerja normal saja," tutur dia.
Iklan
Saat ditanya apakah pasca putusan pailit tersebut nantinya ada kemungkinan efisiensi karyawan, Haryo mengatakan itu bakal berjuntai pada situasi dan kondisi operasional pabrik. Menurutnya jika produksi tetap bisa melangkah dengan baik maka perusahaan tidak bakal melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.
"Yang jelas kami saat ini juga tetap berproses. Masih jalan ya. Kami ikuti dulu, menghormati proses norma nan berjalan," tutur dia.
Menurutnya jika pun ada efisiensi tenaga kerja maka bakal dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku. Ia memastikan perusahaan bakal memenuhi hak-hak karyawan.
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Asosiasi Berharap Pemerintahan Prabowo Lakukan Banyak Skema Perlindungan Industri Tekstil