Manfaat dan Cara Mendapatkan Golden Visa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan golden visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam peluncuran tersebut, dikutip dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jokowi menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan penduduk negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara nan mempunyai pertumbuhan ekonomi nan bagus, stabilitas politik nan terjaga, serta bingkisan demografi dan sumber daya alam nan melimpah. Artinya, semestinya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi nan menjanjikan,” kata Jokowi.

Apa faedah golden visa?

Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah faedah eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas ke instansi imigrasi.

Pemilik Golden Visa juga bakal menikmati faedah eksklusif nan tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, kewenangan untuk mempunyai aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Cara mendapatkan golden visa

Untuk mendapatkan golden visa, seseorang kudu memenuhi beberapa syarat, di antaranya, untuk mempunyai Golden Visa dan dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing penanammodal perorangan nan bakal mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 alias sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi nan disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 alias sekitar Rp 76 miliar. 

Adapun penanammodal alias perusahaan asing nan membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 alias sekitar Rp 380 miliar bakal memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi dewan dan komisarisnya. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 bakal diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan nan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan biaya senilai US$ 350.000 alias sekitar Rp 5,3 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik alias penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun biaya nan kudu ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu alias sekitar Rp 10,6 miliar.

YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI 

Pilihan Editor: Amanat Jokowi untuk Calon Penrima Visa Emas

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis