Manipulasi Rapor Puluhan Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Dipecat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah mengungkap 9 orang diberhentikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.

Dia mengatakan 9 orang nan diberhentikan antara lain Kepala SMPN 19 Depok, 3 pembimbing honorer, dan 5 orang lainnya. Pemberhentian sembilan orang itu seiring proses penyelidikan nan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada balasan berat, kemudian ada balasan ringan ya dan ada nan kudu diberhentikan," kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disdik Depok menyerahkan hukuman maupun balasan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Ada pembimbing honor itu nan kudu diberhentikan 3, jika enggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah, itu berfaedah sisanya 5 ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok nan memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA.

Modus manipulasi rapor

Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum pembimbing dengan langkah meminta siswa mengikuti pengarahan belajar agar bisa masuk SMA nan diinginkan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua pembimbing matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.

"Ya, sudah ada pengakuan mengenai langkah dan letak dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada nan dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 arsip rapor tiruan hasil pemeriksaan maraton dalam sepekan. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai peralatan bukti arsip persyaratan PPDB nan dipalsukan.

"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum pembimbing mata pelajaran tertentu mengumpulkan para siswa untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA," jelasnya.

Tidak dijelaskan mengenai teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membikin terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

"Tidak menutup kemungkinan kami bakal memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok lantaran dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak nan melakukan perihal serupa dan bakal kami dalami pengakuan tersebut," ujarnya.

 Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional