Mantan Kekasih Audrey Davis Jadi Tersangka Penyebar Video Porno

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 15:11 WIB

Polisi menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu, berinisial AP sebagai tersangka penyebaran video porno. Mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu, berinisial AP sebagai tersangka penyebaran video porno.. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu, berinisial AP sebagai tersangka penyebaran video porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan penetapan tersangka terhadap AP dilakukan interogator usai melakukan gelar perkara, pada Sabtu (10/8) kemarin.

"Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan mulanya interogator menangkap AP di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) kemarin. Dari kediaman tersangka, interogator juga menyita peralatan bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Setelah penangkapan tersebut, Ade Safri mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Kendati demikian, dia menyebut pelaku awalnya sempat membantah ketika ditanya mengenai perannya dalam penyebaran video porno tersebut.

"AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif mengenai dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud," jelasnya.

Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh alias belum diedit. Selain itu, kata dia, interogator juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X nan menawarkan video porno tersebut.

"Selanjutnya untuk kepentingan investigasi lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka nan menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) nan merupakan penduduk Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku penduduk Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Audrey pun telah diperiksa interogator pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional