Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah mantan penyelenggara pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama mengubah ketentuan periode pemisah pencalonan partai politik alias campuran partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Sementara putusan MK kedua nan dimaksud ialah mengenai usia pencalonan kepala wilayah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seruan ini datang dari mantan penyelenggara pemilu nan terdiri atas 28 orang personil KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lintas periode dari 2001 - 2022.

Mereka menyatakan kedudukan keputusan MK dalam sistem norma nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan.

"Untuk itu KPU sebagai pelaksana norma (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK nan berkarakter final dan mengikat," demikian seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 - 2023 dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8).

Mereka meminta KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Bawaslu sesuai kreasi lembaga penyelenggara pemilu kudu melaksanakan kegunaan checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.

"Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berasas laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan hukuman maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu nan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis," demikian nan tertulis dalam pernyataan.

Sanksi tersebut kudu diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap kewenangan penduduk negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.

Mereka juga meminta KPU memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Pasalnya, penetapan calon nan tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu nan fairness dan adil.

"Indonesia adalah negara norma nan ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu kudu alim terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," tegasnya.

Adapun penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 nan menyatakan seruan tersebut yakni:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001 - 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008 -2012 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017).
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017).


11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013).

(pua/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional