Masinton di Rapat Baleg RUU Pilkada: Kita Tak Bisa Butakan Kebenaran

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 23:05 WIB

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut pemerintah dan DPR menjadi pelaku sekaligus saksi atas keburukan kerakyatan Indonesia hari ini. Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyentil pemerintah dan para personil DPR dalam Rapat Baleg nan membahas RUU Pilkada. hari ini, Rabu (21/8). (CNN Indonesia/Khairah Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyentil pemerintah dan para personil DPR dalam Rapat Baleg yang membahas RUU Pilkada. hari ini, Rabu (21/8).

Mulanya ketua rapat Ahmad Baidowi namalain Awiek akan meminta persetujuan personil Baleg untuk mengesahkan RUU Pilkada yang dibahas berbareng pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Masinton melayangkan interupsi. Masinton menyinggung Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas yang datang dalam rapat tersebut.

Di hadapan Tito dan Supratman, Masinton menyebut mereka menjadi pelaku sekaligus saksi atas keburukan kerakyatan Indonesia hari ini.

Menurutnya, DPR dan pemerintah telah bersiasat terhadap putusan MK dengan melakukan revisi UU Pilkada secara terburu-buru.

"Kita membikin perubahan UU nan kita tahu undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa," kata Masinton.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membikin peraturan. Namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri," ujarnya.

Masinton mengatakan bahwa Putusan MK nan menurunkan syarat pencalonan di pilkada merupakan upaya menyelamatkan demokrasi.

"Biarlah forum ini menjadi saksi dari keburukan kerakyatan hari ini.

Pada hari ini, DPR sepakat membawa revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna besok hari. Hanya PDIP nan menolak draf RUU itu dibawa ke Paripurna, sedangkan delapan fraksi lainnya sepakat.

Rapat itu digelar menyusul putusan MK nan mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala wilayah di UU Pilkada.

Pada patokan sebelumnya, partai alias campuran partai kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah nasional.

Dalam putusannya, MK menetapkan periode pemisah menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang pemisah berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Namun, lewat pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR menetapkan patokan baru itu hanya bertindak bagi parpol non parlemen. Sementara bagi partai parlemen tetap mengikuti syarat nan lama.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional