Massa Mahasiswa di Samarinda Berkumpul Sore Ini, Bakar Ban di Jalan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Samarinda, CNN Indonesia --

Ratusan mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang Universitas Mulwarman, Jalan Muhammad Yamin pada Kamis (22/8).

Aksi nan menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Begerak (Makara) ini memprotes langkah DPR RI dan pemerintah nan dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, peserta demo juga menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Demo ini menjadi bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, para mahasiswa mulai berkumpul pada pukul 15.00 Wita.

Mayoritas mahasiswa mengenakan jaket kuning sembari membawa sejumlah bendera BEM tiap fakultas dan spanduk bertuliskan 'Kawal Putusan MK', 'Kaltim Darurat Agraria', hingga 'Mahasiswa Kaltim Bergerak'.

Tak hanya itu para mahasiswa nan membentuk lingkaran di jalan ini juga terlihat membakar ban jejak mobil.

Koordinator Aksi Makara, Muhammad Yuga menerangkan tindakan hari ini merupakan corak kegelisahan atas hal-hal nan terjadi saat ini dan masa lalu.

Itu juga nan melatarbekakangi poin-poin tuntutan dalam tindakan tersebut. Dimulai dari komersialisasi pendidikan dengan sistem zonasi, revisi UU TNI/Polri nan diklaim berpotensi melahirkan dwifungsi ABRI, RUU Masyarakat Adat nan tak kurun disahkan, reforma agraria, pelanggaran HAM masa lampau dan kini, hingga menolak revisi UU Penyiaran.

"Selain itu kami juga menolak revisi UU Pilkada. Aksi ini tak hanya sekali. Akan ada konsolidasi lanjutan menyikapi persoalan tersebut," tegasnya.

Terpisah, Humas Makara, Maulana mengundang seluruh komponen masyarakat untuk ikut dalam konsolidasi akbar untuk mencegah praktik lancung nan terjadi di parlemen.

"Kami mengingatkan pemerintah saat ini. Reformasi dibangun tak sebentar, jangan dirusak dan dihabisi hanya untuk kepuasan pribadi," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah, dan mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan melonggarkan periode pemisah (threshold) pencalonan kepala wilayah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Penolakan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala wilayah dinilai dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, ialah Kaesang Pangarep nan digadang-gadang bakal maju pada Pilkada 2024.

Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut lantaran pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya. Hari ini, DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

(rio/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional