Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Sumut Singgung Politik Dinasti Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, CNN Indonesia --

Ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Medan, Jumat (23/8).

Mereka memprotes sikap DPR RI nan berupaya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala wilayah dengan melakukan revisi undang undang Pilkada.

Selain itu, dalam tindakan tersebut mereka juga menyerukan menolak politik dinasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ini merupakan bagian dari aktivitas 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK. Massa tindakan datang dengan membawa spanduk berisi tuntutan dan protes atas sikap DPR dan pemerintah.

"Kita minta pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, " kata Pimpinan Aksi Akbar Sumut, Ady Yoga Kemit di lokasi.

Selain itu, demonstran juga mengkritisi dugaan upaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nan berupaya melanggengkan 'politik dinasti'. Bahkan upaya tersebut kerap mengangkangi dan melakukan pembegalan terhadap konstitusi Indonesia.

"Apa nan dilakukan rezim Jokowi adalah upaya melanggengkan kekuasaan. Sehingga rezim ini terus terusan mengangkangi konstitusi patokan undang-undang nan tidak berpihak kepada rakyat, serta melanggengkan kekuasaan, " ucapnya.

Tak hanya itu, massa juga meminta DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada, dengan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 nan sifatnya final dan mengikat.

"Putusan MK berkarakter final dan mengikat. Kami minta agar DPR mematuhi putusan tersebut. Kami menuntut DPR untuk kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan perwakilan partai politik, " kata dia.

Massa juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK. Kemudian massa mengingatkan pemerintah agar tidak mengintervensi putusan MK.

"Kita minta pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK. Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Kamu tuntut pemerintah untuk tidak intervensi proses putusan MK terhadap pilkada 2024," paparnya.

Demo mengenai revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Pada hari ini, selain di Medan, demo serupa juga berjalan di Surabaya (Jawa Timur) dan Padang (Sumatera Barat).

Massa terpicu langkah Baleg DPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU mengenai Pilkada sesuai putusan MK itu.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional