TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan masyarakat tak perlu cemas soal kebijakan Tapera lantaran pembahasannya tetap panjang. "Kita tetap ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Moeldoko, patokan Tapera ini tak bisa ditunda lantaran memang belum berjalan. "Sejak ada perubahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, lantaran memang Tapera belum berjalan," ujarnya.
Moeldoko memahami kekhawatiran masyarakat. Lantaran menurutnya, dia juga sempat cemas saat pemerintah membentuk Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) nan bergerak di bagian asuransi sosial dan pembayaran pensiun unik untuk prajurit TNI, personil Polri, serta ASN nan bekerja di Kementerian Pertahanan RI dan Polri.
Ketika tetap menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko mengaku tak bisa menyentuh sedikit pun duit nan dikumpulkan anggotanya. "Ini duit prajurit saya, masak saya enggak tahu, gimana sih ini? Bayangkan," ucapnya. Lantas Ia pun mengundang langsung pejabat dari Asabri untuk mempresentasikan pengelolaan duit dari sekitar 500 orang anggotanya. "Nah ini saya mau sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," ucapnya.
Iklan
Moledoko percaya dengan adanya pembentukan komite Tapera, bakal membikin pengelolaan biaya transparan dan akuntabel. Komite itu dipimpin langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggotanya terdiri dari Kementerian euangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan ahli seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Joko Widodo namalain Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan.
Pilihan editor: Moeldoko Sebut Iuran Tapera untuk Jawab Persoalan backlog 9,9 Juta Masyarakat