TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat pesisir laut Indonesia melakukan tindakan unjuk rasa di depan instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal tersebut merupakan respons dari patokan ekspor pasir laut nan kembali dibuka setelah 20 tahun dilarang.
Dalam unjuk rasa itu, mereka menyampaikan beragam pesan terhadap pemerintah mengenai tambang sedimentasi di laut. "KKP tidak berhutang, nan bakal berhutang banyaknya kalian. KKP tidak pernah berhutang kepada penanammodal tapi dia bakal menjadikan ini jariyah, dosa dari seluruh nan dirampok dari kawan-kawan," ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati ketika melakukan orasi di depan instansi KKP pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain itu, Susan menganggap, penambangan pasir laut merupakan bagian dari mencuri masa depan masyarakat pesisir pantai. Sebab, kata dia, perihal tersebut merusak area lingkungan serta ekosistem laut nan merupakan sumber mata pencaharian para nelayan. "KKP merampok masa depan kawan-kawan, anak-anak kalian, anak turun kalian, apalagi sampai seluruh Indonesia bakal merasakan dampaknya," tuturnya.
Dalam pengamatan Tempo, unjuk rasa itu juga membawa 17 karung nan merupakan sampel pasir laut. Berdasarkan info nan didapatkan, karung nan berisi pasir itu di ambil dari beragam wilayah pantai di Indonesia nan terdapak penambangan pasir laut.
Iklan
Unjuk rasa nan dilakukan di depan instansi KKP merupakan perwakilan dari masyarakat pesisir dari beragam provinsi di Indonesia. Susan mengatakan, perwakilan itu terdiri 10 provinsi nan turut datang dalam unjuk rasa itu. "Kita mengumpulkan kawan-kawan semua dari lebih 10 provinsi di Indonesia. Ada dari Aceh, Medan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Pulau Seribu. Ada dari Sulawesi, Maluku. Kawan-kawan nan datang hari ini menjadi wajah paling jujur gimana rakusnya rezim ini," ucap Susan.
Pilihan editor: Bahlil Lahadalia Sebut Tak Ingin Buru-buru Terapkan Pengetatan BBM Subsidi