Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah mengadakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembiayaan Angkutan Umum. Desakan ini buntut kondisi pikulan perkotaan dan perdesaan di banyak wilayah nan tetap terpuruk.

“Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan pikulan umum (penumpang dan barang),” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Djoko Setijowarno, melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Juni 2024.

Djoko menyatakan Indonesia sedang mengalami darurat pikulan umum. Meski jaringan jalan tol di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatra telah membangkitkan upaya pikulan umum antarprovinsi, dia menilai Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), pikulan perkotaan, dan pikulan perdesaan justru makin terpuruk. Bahkan, kata dia banyak kota di Indonesia sudah tidak mempunyai jasa pikulan umum.

Dari 38 ibu kota provinsi, Djoko menyebut baru 15 kota  membenahi pikulan umum berbadan norma dengan memberikan subsidi. Itu hanya terjadi di bebera daerah, seperti Jakarta (Trans Jakarta) lantaran APBD mencukupi dan daerah-daerah lain nan tetap tergantung support APBN, seperti Bogor (Trans Pakuan), Bekasi (Trans Patriot), Banyumas (Trans Banyumas), Bandung (Trans Metro Pasundan), Palembang (Trans Musi Jaya), dan Bali (Trans Metro Dewata).

Layanan pikulan umum nan buruk, menurut Djoko, berakibat jelek pada kemacetan lampau lintas, pencemaran udara, kecelakaan lampau lintas, dan tingginya biaya kesehatan serta ekonomi. Selain itu, sejumlah perumahan subsidi mangkrak akibat tidak ada jasa pikulan umum. Masyarakat enggan membeli rumah itu meski sudah mendapat subsidi.

Iklan

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata itu mengatakan, subsidi transportasi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, subsidi itu susah diperbesar lantaran termasuk dalam kategori kegiatan. Karena itu, dia menilai penambahan subsidi pikulan umum lebih memungkinkan masuk dalam DIPA Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini, DIPA Kemenkeu telah memuat public service obligation (PSO) Perkeretaapian dan PSO Angkutan Laut. Djoko menilai DAK Pembiayaan Angkutan Umum tetap dapat dimasukkan dalam DIPA itu. DAK ini, kata dia, nantinya dapat diberikan ke pemda nan sudah mulai membenahi pikulan umum dengan APBD, tapi tetap kurang optimal disebabkan fiskal rendah. 

“Sementara itu, Kemenhub menambah aktivitas pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah,” kata Djoko.

Pilihan Editor: Pengguna KAI Drive III Palembang Meningkat saat Libur Idul Adha dan Sekolah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis