Mau Anulir Putusan MK, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah komponen masyarakat menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Demo ini bermaksud untuk menolak revisi rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota nan bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepala daerah.

Seperti diketahui, Badan Legislasi alias Baleg DPR berencana untuk mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna nan digelar hari ini. Namun, sidang kudu ditunda lantaran jumlah personil DPR nan datang tidak kuorum. 

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh lantaran itu kita bakal menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura lantaran kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan periode pemisah Pilkada bakal ditentukan perolehan bunyi sah partai politik alias campuran partai politik nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. 

Namun sehari pasca putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat itu menyatakan bahwa tetap menggunakan periode pemisah 20 persen bangku di parlemen bagi partai politik nan hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. 

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat penetapan pasangan calon. Adapun keputusan Baleg DPR adalah pemisah usia calon berumur paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Keputusan DPR tersebut langsung menimbulkan protes dari masyarakat. Berbagai komponen masyarakat memprotes sikap DPR nan dinilai melakukan pembangkangan norma putusan MK.

Lantas, berapa jumlah penghasilan dan tunjangan ketua dan personil DPR?

Gaji Pimpinan dan Anggota DPR

Gaji personil DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut patokan tersebut, ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan. Sedangkan wakil ketua DPR mendapatkan penghasilan Rp 4.620.000 sebulan. Sementara itu, penghasilan personil DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan. 

Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR

Gaji personil DPR juga diatur pula dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Adapun ketetapan penghasilan personil DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi personil DPR. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan kedudukan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Iklan

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan kegunaan pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten personil Rp 2.250.000

3. Biaya perjalanan

- Uang harian wilayah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian wilayah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi wilayah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi wilayah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Dengan demikian, andaikan dijumlahkan, tunjangan dan penghasilan personil DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan. Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan ini pun bisa didapat lebih besar lantaran tetap ada tunjangan rumah dinas dan lainnya.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Warisan Utang dari Zaman Kumpeni sampai Jokowi, Diprediksi Tahun Depan Jadi Rp10 Ribu Triliun 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis