Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Kampus alias SPK mengungkap beban kerja dosen di perguruan tinggi tak sebanding dengan penghasilan nan diterima. Menurut hasil penelitian SPK, meski mempunyai tanggung jawab nan besar, kebanyakan pengajar tetap berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.

"Dosen diberikan beban berlebih dalam manajemen lantaran kudu melaporkan secara perincian setiap tindakannya," kata Ketua SPK Dhia Al-Uyun dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2024.

Dosen Universitas Brawijaya (UB) itu menyampaikan, dosen-dosen nan berpenghasilan di bawah Rp 3 juta itu pun belum mendapatkan kenaikan penghasilan dalam tujuh tahun terakhir. Dia menyebut kondisi ini membikin kesulitan secara ekonomi bagi pengajar junior jika dibandingkan pengajar senior. 

Lebih lanjut, Dhia mengungkap bahwa sekarang pengajar tak hanya terikat pada Tridharma Perguruan Tinggi, ialah pendidikan-pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut dia, ada pilar lain nan kudu diperhatikan dosen, ialah professional services. 

"Itu memberikan tanggungjawab bagi dosen-dosen untuk membikin proyek-proyek nan menguntungkan di lingkungan universitas mereka. Pola-pola transaksional itu terjadi dalam proses tersebut," tuturnya. 

Tak sampai di situ, master norma tata negara itu juga menyampaikan bahwa pengajar beserta pekerja kampus lainnya kerap menjalani jam kerja melampaui batas. Situasi itu, jelas Dhia, seringkali dinormalisasi dengan dalih mengabdi kepada institusi. 

Dhia turut menyebut bahwa dosen-dosen ini kerap mendapatkan penilaian secara langsung dari pemimpin mereka, bukan dari tim nan menilai secara objektif dan independen. Keadaan demikian, sambung Dhia, menyebabkan para pengajar den tendik melakukan pekerjaan nan non-substansial. 

"Dosen dan tenaga pendidikan mengalami ketakutan nan sangat luar biasa ketika tidak melaksanakan tugas dari ketua lantaran berpengaruh pada jenjang karir," ucapnya. 

Kemudian, Dhia juga menyebut bahwa para pengajar nan tertindas ini kerap dilarang untuk berserikat. Menurut dia, para ketua universitas seringkali menganggap perserikatan sebagai corak pemberontakan. 

Sebelumnya, hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus alias SPK mengungkap kebanyakan pengajar menerima penghasilan bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk pengajar nan telah mengabdi selama lebih dari enam tahun. 

Sekitar 76 persen responden alias pengajar mengaku kudu mengambil pekerjaan sampingan lantaran rendahnya penghasilan dosen. Pekerjaan itu membikin tugas utama mereka sebagai pengajar menjadi tersendat dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. 

Iklan

Selain itu, pengajar di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap penghasilan rendah. Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima penghasilan bersih kurang dari Rp 2 juta. Sebanyak 61 persen responden merasa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka. 

Anggota tim penelitian dan pengembangan SPK, Fajri Siregar mengatakan beberapa pengajar merasa kurang dihargai. “Ini mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” kata dia melalui Zoom pada Kamis, 2 Mei 2024.

Respons Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, angkat bicara soal keluhan nan disampaikan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) nan menyebut kebanyakan pengajar bergaji di bawah Rp 3 juta.

Warsito menjelaskan, pendidikan tinggi di Indonesia terbagi dalam dua kelompok, ialah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dia menyebut rendahnya penghasilan pengajar di PTS berjuntai pada status kepegawaian pengajar dan sumber daya yayasan nan menyediakan pendidikan tinggi.

"Harus dilihat betul apakah sampel nan diambil merupakan pengajar tetap alias pengajar tidak tetap," kata Warsito dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.

Warsito menjelaskan, setiap yayasan mempunyai patokan masing-masing. Dia mencontohkan, pengajar tetap mendapat penghasilan tetap dan honor jam/sks kuliah sedangkan pengajar tidak tetap hanya mendpt honor sesuai dengan jumlah sks.

Lebih lanjut, Warsito mengakui adanya yayasan alias PTS nan tidak sehat di mana sumber dayanya rendah. Dia menduga pengajar nan mengajar di PTS inilah nan mengalami kekurangan pendapatan sehingga bekerja sampingan.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan editor: Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis