Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan nilai beberapa komoditas produk pertambangan di pasar internasional pada periode Oktober 2024 dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Komoditas nan naik tersebut adah konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal.

“Terjadi peningkatan nilai untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, nilai komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujar Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rilis pers nan diterbitkan Kemendag Selasa, 1 Oktober 2024.

Ia memaparkan, produk pertambangan nan nilai rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan nilai rata-rata USD 3.867,45/WE alias naik sebesar 3,06 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan nilai rata-rata USD 760,10/WE alias naik sebesar 10,82 persen, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan nilai rata-rata USD 826,18/WE alias naik sebesar 0,72 persen.

Sedangkan, produk pertambangan nan nilai rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan nilai rata-rata USD 40,8/WE alias turun sebesar 6,38 persen.

Lebih lanjut, Isy Karim juga menjelaskan bahwa kenaikan beberapa komoditas produk pertambangan ini berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan nan dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024.

“Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku lembaga teknis terkait,” jelasnya. 

Iklan

Kementerian ESDM bakal menghitung info berasas nilai dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi lembaga mengenai nan terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Adapun ketentuan terbaru mengenai nilai patokan ekspor produk pertambangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan nan Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis