Megawati Kritik Proses Pembahasan RUU di DPR, Sindir Puan dan Utut

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengkritik proses pembahasan sejumlah rancangan undang-undang alias RUU di DPR RI nan dinilai menyalahi patokan dan prosedur.

Pernyataan itu disampaikan Mega dalam pidatonya di pembukaan aktivitas Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Mega antara lain menyinggung proses pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi hingga Penyiaran.

"Bayangkan dong pakai revisi UU MK, nan menurut saya prosedurnya saja tidak benar," kata Mega di hadapan ribuan kader nan hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mega mengkritik lantaran pengesahan tingkat satu RUU MK dilakukan di masa reses. Karena perihal itu, Mega apalagi mengaku sampai memanggil Ketua Fraksinya, Utut Adianto. Dalam kesempatan itu, Megawati juga menyindiri Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

"Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?" Katanya.

"Lah saya tanya beliau. Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. nan saya bilang ke Meksiko, kok lezat banget ya?" Imbuh Megawati.

Dia turut menyinggung polemik RUU Penyiaran nan memuat klausul usulan larangan produk jurnalistik. Dia heran produk jurnalistik investigasi mau dilarang padahal telah diatur Dewan Pers.

"Lah kok nggak boleh ya investigasinya. Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia betul-betul turun ke bawah loh," kata Mega.

DPR saat ini tengah merevisi sejumlah UU jelang akhir masa periodenya hingga Oktober mendatang. Beberapa RUU nan dalam proses pembahasan seperti RUU MK nan tinggal disahkan di Paripurna, RUU Penyiaran, RUU Polri, dan beberapa RUU lain.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai tindakan DPR nan tergesa-gesa membahas sejumlah RUU merupakan corak dari autocratic legalism, ialah penggunaan instrumen norma untuk kepentingan kekuasaan, apalagi dengan melabrak prinsip-prinsip demokrasi.

Castro mengingatkan situasi saat ini sudah terjadi sejak Revisi UU KPK, Minerba, MK, hingga Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jadi, UU dibuat hanya untuk kepentingan kekuasaan, tidak lagi mengabdi untuk kepentingan publik," kata Castro melalui pesan tertulis.

Pakar norma tata negara, Mahfud MD mengaku mendengar berita bahwa pasal nan mengatur larangan penayangan hasil kewartawanan investigasi pada RUU Penyiaran adalah 'usul selundupan'.

Mahfud pun menduga pasal nan berpotensi melarang produk investigasi itu diselundupkan oleh orang dalam di parlemen.

"Saya mendengar itu kayaknya ada nan menyelundupkan ketentuan tentang investigasi, lantaran personil DPR sendiri banyak bilang saya gak tau jika ada isinya, tapi siapa nan menyelundupkan, pasti kan masuknya lewat orang dalam juga. Nanti kita benarkan itu, kita bongkar onderdilnya kaya apa sebenarnya UU penyiaran itu semestinya dipertebal," kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (23/5).

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional