Megawati Tegaskan PDIP Akan Pakai Putusan MK di Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 16:23 WIB

Megawati menegaskan partainya bakal tetap alim pada putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala wilayah pada Pilkada serentak 2024. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal surat pencalonan kepala wilayah pada Pilkada serentak 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal surat pencalonan kepala wilayah pada Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Megawati saat memberi pengarahan kepada calon kepala wilayah nan diusung PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8). Pengumuman itu merupakan kelanjutan dari gelombang pertama pada 14 Agustus sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu, jangan cemas kelak pakai aja keputusan MK," kata Megawati di hadapan jejeran pengurus elite partainya.

Presiden kelima RI itu menjelaskan bahwa secara jenjang MK menduduki posisi lebih tinggi. Menurutnya, perihal itu hanya mesti dijalankan.

Meski saat ini ada upaya untuk mengeliminasi putusan MK soal syarat mengusung kepala daerah, Megawati menegaskan partainya bakal tetap alim pada putusan tersebut.

"Atas kepercayaan tersebut meskipun saat ini muncul beragam upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk alim sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Megawati pun mengkritik manuver DPR nan berupaya menganulir putusan tersebut. Ia mengaku sampai garuk-garuk kepala. Sebagai mantan personil DPR tiga kali, Megawati mengaku tahu aturan.

"Loh iya masa diputar, putar ga jelas jelas. Saya sampai garuk garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini personil DPR tiga kali loh jangan lupa juga, tau aturan," katanya.

"Lah iya ini opo toh yo. Sampai mentang-mentang. Saya sampai tanya Pak Mahfud tadi, Pak undang-undang parpol itu apa udah berubah ya? Ada kemandiriannya apa enggak?" ujarnya.

Putusan MK nan dimaksud Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Manuver DPR itu sekarang memancing gelombang penolakan dari beragam pihak. Sejumlah komponen masyarakat turun ke jalan hari ini menolak revisi tersebut. Dijadwalkan disahkan hari ini, DPR bakal tetapi talak menundanya.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional