Megawati Tolak Revisi UU TNI dan Polri: Kok Disetarakan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 17:04 WIB

Ketum PDIP Megawati menilai RUU tersebut tak sesuai dengan semangat Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 nan mengatur pemisahan TNI dan Polri (dwifungsi ABRI). Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI nan sekarang menjadi usul inisiatif DPR. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI nan sekarang menjadi usul inisiatif DPR.

"Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega enggak setuju (RUU TNI-Polri), ya enggak setujulah," kata Megawati saat menyampaikan pidato kebangsaan di Mukernas Perindo di Inews Tower, Jakarta, Selasa (30/7).

Megawati mempertanyakan tujuan Revisi UU TNI dan Polri itu digulirkan di Parlemen. Ia menilai revisi tersebut tak sesuai dengan semangat Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 nan mengatur pemisahan TNI dan Polri (dwifungsi ABRI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kok sekarang disetarakan. Saya enggak ngerti maksudnya, apa, mbok enggak usah deh di ini ini dulu," ujar dia.

"Sampai saya bilang gini, jika disetarakan artinya jika AURI-nya punya pesawat berfaedah polisinya juga kudu punya pesawat dong," sambungnya.

Megawati mengimbau agar DPR memandang semangat Tap MPR sebelumnya nan mau menghapus dwifungsi ABRI.

Ia pun menegaskan penilaian dirinya soal RUU tersebut tak sekadar omong kosong. Ia menyatakan pendapat tersebut didasarkan atas argumen norma nan jelas.

"Saya jika ngomong cerewet tapi semuanya ada kebenarannya. Saya enggak ngomong sembarangan apalagi jika sudah urusan hukum," tutur dia.

Sebelumnya, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua patokan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana kewenangan tambahan sampai perubahan pemisah usia pensiun personil Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan pemisah pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula nan menjadi sorotan mengenai masa dinas jenderal bintang empat alias Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional