Meita Irianty Mengaku Khliaf Aniaya 2 Balita di Wensen School Depok

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 01 Agu 2024 12:13 WIB

Kepada polisi Meita Irianty mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya dua balita di Wensen School, Depok. Kepada polisi Meita Irianty mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya dua balita di Wensen School, Depok. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka Meita Irianty mengaku kepada polisi perbuatannya menganiaya dua balita di Wensen School, Depok, lantaran khilaf. Penyidik pun bakal mendalami motif penganiayaan tersebut dan melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, nan berkepentingan menyatakan khilaf ya. Tapi, untuk motif secara khususnya kelak kami bakal dalami saat pemeriksaan, termasuk kelak nan berkepentingan bakal kami periksa dari psikologinya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua orang balita nan jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

"Kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya," ujar Arya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, Arya mengatakan Meita merupakan pemilik Wensen School sekaligus pengasuh anak-anak di daycare Wensen School. Meita rutin datang setiap hari di Wensen School.

"Kalau nan dititipkan itu (di Wensen School) sejauh ini nan kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua-tua nan mungkin bekerja, tidak bisa menyediakan waktu secara unik buat anak dan kudu pergi kerja dititipkanlah anak-anak itu," kata dia.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional