Melawan Polisi, Tersangka Utama Perampokan Toko Jam Mewah PIK Ditembak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 16:58 WIB

Polisi melakukan tindakan tegas terhadap tersangka utama kasus perampokan arloji mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ilustrasi. Tersangka utama perampokan jam mewah di PIK 2 ditembak petugas lantaran berupaya melawan (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melakukan tindakan tegas terhadap HK, tersangka utama dalam aksi perampokan toko arloji mewah di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan HK ditembak lantaran melawan petugas.

"Setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini polisi turut menangkap tiga tersangka lainnya nan berkedudukan sebagai penadah jam mewah hasil rampasan HK. Ketiga penadah berinisial MAH (20), DK 19, serta TFZ (22).

Kepolisian tetap terus mendalami apakah mereka terlibat sebuah jaringan penadah peralatan mewah hasil rampasan alias tidak.

"Tentunya ini bakal kami dalami lebih lanjut dengan menganalisis lebih dalam berasas kebenaran dan keterangan nan ada," ucap Wira.

"Harapan kami nantinya kita bisa merangkai info apakah mereka ini ada jaringan lebih besar, apakah jaringan terputus, tentunya ini dalam proses pendalaman," imbuhnya.

Polisi mengungkap kasus perampokan toko arloji mewah area Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten nan terjadi pada Sabtu (8/6).

Polisi pun menangkap seorang laki-laki berinisial HK selaku tersangka utama dalam kasus tersebut. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya nan ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional