Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dalam membangun rumah sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan peraturan tersebut, pajak bakal mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 2025. Mengacu bpk.go.id, berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP nan menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen.

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) nan mulai bertindak pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) nan mulai bertindak paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”

Sejalan dengan peraturan tersebut, besaran kenaikan pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor mulai 2025 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dalam membangun rumah sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi alias badan nan melakukan aktivitas membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Menurut kemenkeu.go.id, besaran tersebut merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Dengan demikian, pada 2025, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif nan bertindak bertambah menjadi 2,4 persen.

Arti Membangun Rumah Sendiri

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, membangun sendiri nan dikenakan PPN 12 persen pada 2025 merupakan aktivitas membangun bangunan, baik gedung baru maupun ekspansi gedung lama. Kegiatan ini dilakukan tidak dalam aktivitas upaya alias pekerjaan oleh orang pribadi alias badan nan hasilnya digunakan sendiri alias digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu alias lebih bangunan teknik nan ditanam alias dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah alias perairan dengan beberapa kriteria berikut, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, dan baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; dan
  3. Luas gedung nan dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu alias berjenjang sebagai satu kesatuan aktivitas sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pihak lain bagi orang pribadi alias badan, tetapi PPN atas aktivitas tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. 

Lalu, dalam Pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dalam aktivitas membangun sendiri wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya usai berakhirnya Masa Pajak. Surat tersebut kudu diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan. Orang pribadi alias badan nan melakukan aktivitas membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN dengan ketentuan berikut:

  1. Orang pribadi alias badan nan merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan masa PPN ke instansi pelayanan pajak terdaftar; dan
  2. Orang pribadi alias badan nan bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Pilihan Editor: Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis