Menag Yaqut Bakal Revisi Syarat Izin Rumah Ibadah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 04 Agu 2024 07:25 WIB

Pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB bakal segera diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres). ((CNN Indonesia/Tunggul Damarjati))

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal merevisi syarat perizinan pendirian rumah ibadah.

Ia menyebut pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bakal dicoret.

"Ada dua rekomendasi (dalam patokan lama) nan kudu dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada Muslim nan banyak dan mayoritas," tutur Yaqut dalam aktivitas Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yaqut menuturkan peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB bakal segera diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menyebut perubahan patokan itu juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Jadi sejenak lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak bakal susah lagi," katanya.

Kendati, Yaqut menilai tetap bakal ada potensi halangan dalam mendirikan rumah ibadah meski peraturan tersebut disederhanakan, ialah dari para kepala wilayah nan tetap kudu mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah.

Oleh lantaran itu, dia menyatakan para kader Gerindra kudu menang dalam Pilkada 2024 agar pendirian rumah ibadah dapat lebih mudah.

"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra kudu memenangi Pilkada-Pilkada di wilayah nan bakal datang," tutur dia.

(del/mik)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional