Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 paling lambat 21 November tahun ini. Serta, menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2024. Hal ini disampaikan Yassierli pada Rapat Koordinasi berbareng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan pengarahan Pemerintah Pusat berasas info Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Yassierli dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktobwe 2024.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh pihak baik dari pusat maupun daerah, dapat mengedepankan komunikasi dengan stakeholder ketenagakerjaan. Hal ini, kata Yassierli, agar penetapan bayaran minimum 2025 dapat berjalan secara kondusif. 

Dalam rapat itu, Menaker, Mendagri, dan para pemimpin wilayah juga membahas mengenai lonjakan pemutusan hubungan kerja. Menaker mencatat, hingga Oktober 2024, terdapat 59.796 orang pekerja nan terkena PHK. “Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ujar Yassierli.

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong tiap wilayah membangun sistem peringatan awal terhadap potensi PHK di perusahaan. Dengan adanya sistem ini, kata Yassierli, diharapkan dapat memitigasi akibat sosial dan ekonomi nan diakibatkan tingginya nomor PHK.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merespons tuntutan para pekerja untuk meningkatkan bayaran minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan bakal dikabulkan sesuai patokan nan berlaku. "Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Iklan

Meski  demikian, dia mengatakan tetap mempertimbangkan mengenai tuntutan kenaikan bayaran minimum nan dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika perihal tersebut dapat dilakukan, maka bakal segera diwujudkan. "Juga tentu ada hal-hal nan bisa kita lakukan nan lain, jika memang itu bisa kita lakukan," ucap dia.

Sementara itu, Partai Buruh berbareng sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan ialah menaikan bayaran minimum hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Misbakhun Sebut Negara Bantu Sritex dengan Restrukturisasi: Gak Usah Panik, Negara Hadir Urusi Itu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis