TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 bakal naik. "Iya, dong (naik), masa gak naik," katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan lantaran Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja nan mempunyai penghasilan rendah mendapatkan bayaran nan layak.
Namun begitu, Yassierli enggan menyebut berapa besaran kenaikan bayaran minimum itu. nan pasti, kata dia, semua pihak nan terlibat dengan pengupahan pekerja telah diajak berbincang dan bekerja-sama untuk menemukan rumusan nan tepat.
Sejumlah pihak itu, kata dia, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lampau Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit. Semua lembaga tersebut telah diajak konsolidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi nan tepat berasosiasi dengan UMP.
Yassierli menjelaskan, dalam sidang kabinet terbaru juga dibahas tentang bayaran minimum dan dalam waktu dekat dia bakal mengungkap lebih perincian kepada awak media.
Lebih jauh, dia juga menjawab pertanyaan tentang kapan patokan nan mengatur bayaran minimum ini bakal diumumkan. nan pasti, kata dia, pemerintah tidak mau tergesa-gesa dan memastikan patokan nan nantinya dikeluarkan bisa menjawab kebutuhan baik pekerja maupun bumi usaha.
"Kita kudu betul-betul firm bahwa peraturan menteri ini betul-betul bisa membantu pekerja nan mempunyai penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan bumi usaha," ucap Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto pada Senin lampau telah memberi pengarahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-undang Cipta Kerja.
Kala itu, kata Yassierli, salah satu pengarahan Kepala Negara ihwal perumusan bayaran minimum sektoral (UMS) bagi pekerja. "Kami banyak bicara mengenai dengan bayaran minimum lantaran ini nan memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nan bakal mengatur soal bayaran minimum di tahun 2025 segera ditetapkan. Ia menegaskan, Permenaker tersebut nantinya bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Udang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Berdasarkan putusan tersebut, perubahan ada pada skema kalkulasi bayaran minimum setelah memasukkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen perhitungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan, memastikan terbitnya Permenaker nan bakal mengatur skema pengupahan.
Namun, dia mengaku belum tahu kapan Permenaker tersebut bakal disahkan. “Kalau ada peraturan menteri, pasti ada. Cuma kapannya kita belum tahu,” ucap Apip ketika ditemui setelah agenda pertemuan LKS Tripnas, Selasa, 5 November di instansi Kemnaker.
Pembentukan Permenaker itu sendiri, menurut Apip, merupakan pengarahan langsung Presiden Prabowo Subianto nan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di depan para perwakilan buruh. “Beliau (Yassierli) menyampaikan ada pengarahan dari Pak Presiden, lantaran memang waktunya nan singkat ini. Nanti ada sebuah izin melalui Permenaker,” ujarnya.
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Artikel ini terbit di bawah titel Menaker Yassierli Pastikan UMP Naik di 2025, Berapa Besarannya?