Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 23:15 WIB

Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar pada Selasa (8/7) malam, usai pengadil tetap penetapan sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan sudah diperbolehkan untuk keluar dari Polda Jabar. CNNIndonesia/Cesar Yudistira

Bandung, CNN Indonesia --

Pegi Setiawan akhirnya keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam, usai pengadil memutuskan penetapan dia sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

"Terima kasih kepada bapak presiden Joko Widodo, presiden nan terpilih Prabowo Subianto dan tim nan lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia nan sudah mendukung saya dan mau mendoakan saya," ucap Pegi saat keluar dari gedung.

Pegi mengaku diperlakukan dengan baik saat di dalam rutan dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat. Dia mengaku lebih banyak beragama selama dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur," kata dia.

Pegi mengatakan, bakal pulang dan beristirahat terlebih dulu usai menjalani tahanan di Rutan Polda Jawa Barat. Dia juga berencana bakal kembali bekerja.

"Setelah ini mau pulang, mau rehat dan lanjut kerja," ucap dia.

Saat ditanya rencana ke depannya usai menghirup udara bebas, Pegi mengatakan bakal terlebih dulu beristirahat berbareng keluarganya.

"Setelah ini mau pulang, rehat dan lanjut kerja," katanya.

"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua kuasa norma saya nan sudah memihak saya dengan mati-matian kepada saya, mereka rela meninggalkan family demi mendukung saya, semoga Allah dapat membalas semua kebaikan," sambung Pegi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta interogator Polda Jabar segera menghentikan investigasi terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

(csr/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional