Mendag Sebut Ada Bahan Peledak yang Tertahan di Pelabuhan karena Pertek

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap ada impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan sejak Maret lalu. Ia mengetahui perihal tersebut usai Direktur Utama PT Pindad menemuinya sebelum membuka agendaTrade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024. PT Pindad Persero merupakan perusahaan industri pertahanan nan biasanya membikin peralatan-peralatan militer.

Menurutnya saat itu Direktur PT Pindad mengadu ada impor bahan peledak nan tidak bisa keluar dari pelabuhan. "Tadi saya menerima tamu datang dari Dirut PT Pindad mengadu mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," kata Zulhas dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024.  "Saya tanya kenapa enggak bisa keluar. Katanya peralatan datang Maret ngurus izinnya baru April jadi ada selisih," ucapnya. 

Zulhas tidak menjelaskan secara perincian letak pelabuhan bahan peledak itu tertahan. Zulhas menyebut akar masalah peralatan tertahan lantaran pertimbangan teknis (pertek) nan dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian. "Kenapa peralatan sampai duluan Persetujuan Impornya (PI) baru April. Katanya pertek-nya agak lama. Jadi saya telat, minta maaf lah tadi," ujarnya.

Sejak ada publikasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal kebijakan dan pengaturan impor ada beberapa komoditas peralatan nan tidak memerlukan pertek lagi dalam impor.

Iklan

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo menyebut ada 18 peralatan nan tidak memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian. "Barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri. Sehingga berasas keputusan Bapak Presiden Joko Widodo di Permendag 8 ini tidak lagi diperlukan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian," kata Arif dalam sosialisasi daring di kanal YouTube Ditjen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Arif memaparkan 18 komoditas itu yakni, produk hewan olahan, produk kehutanan, besi alias baja paduan dan produk turunannya, ban, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan tekstil sudah jadi lainnya, mainan, tas busana jadi dan aksesoris busana jadi, dasar kaki, elektronik, bahan berbahaya, bahan kimia tertentu dan katup.

Pilihan editor: Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis