Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat nan beriktikad menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat nan beriktikad menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengatakan bakal menegakkan patokan soal pelaku usaha jasa titip alias jastip nan berbelanja peralatan titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku upaya jastip nan tetap babil terhadap aturan.

"Harus ditegakkan patokan soal jastip itu, kan ada aturannya. Ini mesti ditertibkan," ujar Zulhas saat mengunjungi area Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin, 6 Mei 2024.

Adapun patokan perihal peralatan bawaan impor itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peraturan revisi itu, sekarang jumlah peralatan bawaan penumpang tidak lagi dibatasi.

Akan tetapi peralatan bawaan impor ini tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam PMK 203, peralatan bawaan impor oleh penumpang dibagi atas dua kategori, ialah peralatan pribadi dan bukan peralatan pribadi.

Untuk penumpang dengan peralatan pribadi hasil shopping di luar negeri dapat dibebaskan dari tarif bea masuk, andaikan nominalnya tidak lebih dari US$ 500. Jika lebih, maka penumpang wajib bayar tarif bea masuk sebesar 10 persen dari nominal shopping setelah mendapat pengurangan US$ 500.

Sementara peralatan bawaan oleh pelaku upaya jastip masuk dalam kategori bukan peralatan pribadi. Karena itu, untuk jastip hasil shopping di luar negeri mempunyai patokan tersendiri.

Selanjutnya: Zulhas mencontohkan pelaku upaya jastip untuk produk makanan....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

21 menit lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok terlarangan dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan info bahwa bakal ada penyelundupan rokok nan diduga terlarangan dengan kapal speed.


Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

1 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, patokan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI nan Masih Tertahan

1 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan namalain Zulhas membayarkan belanjaan penduduk di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI nan Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan namalain Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 nan mulai bertindak hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan peralatan kiriman dari pekerja migran Indonesia alias PMI nan tetap tertahan.


Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

4 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari beragam kalangan.


Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

4 jam lalu

 TikTok/@Awbimaxreborn
Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax alias Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.


Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

10 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya patokan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah peralatan dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak mau menjadi pembohong lantaran kudu berbincang testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip nan dibuat oleh agensi.


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

12 jam lalu

Gelar peralatan bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea sukses digagalkan dalam aktivitas operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membikin sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan nilai pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi legal hingga Oktober 2024.


Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Petani menggunakan perangkat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan support pangan maupun stabilisasi pasokan dan nilai pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas nilai beras nan tetap mahal saat nilai gabah terpuruk.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis