Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Senin, 6 Mei 2024 21:20 WIB
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat nan beriktikad menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengatakan bakal menegakkan patokan soal pelaku usaha jasa titip alias jastip nan berbelanja peralatan titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku upaya jastip nan tetap babil terhadap aturan.
"Harus ditegakkan patokan soal jastip itu, kan ada aturannya. Ini mesti ditertibkan," ujar Zulhas saat mengunjungi area Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin, 6 Mei 2024.
Adapun patokan perihal peralatan bawaan impor itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peraturan revisi itu, sekarang jumlah peralatan bawaan penumpang tidak lagi dibatasi.
Akan tetapi peralatan bawaan impor ini tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam PMK 203, peralatan bawaan impor oleh penumpang dibagi atas dua kategori, ialah peralatan pribadi dan bukan peralatan pribadi.
Untuk penumpang dengan peralatan pribadi hasil shopping di luar negeri dapat dibebaskan dari tarif bea masuk, andaikan nominalnya tidak lebih dari US$ 500. Jika lebih, maka penumpang wajib bayar tarif bea masuk sebesar 10 persen dari nominal shopping setelah mendapat pengurangan US$ 500.
Sementara peralatan bawaan oleh pelaku upaya jastip masuk dalam kategori bukan peralatan pribadi. Karena itu, untuk jastip hasil shopping di luar negeri mempunyai patokan tersendiri.
Selanjutnya: Zulhas mencontohkan pelaku upaya jastip untuk produk makanan....
1
2
Selanjutnya
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal
21 menit lalu
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam mendapatkan info bahwa bakal ada penyelundupan rokok nan diduga terlarangan dengan kapal speed.
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi
1 jam lalu
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi
Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, patokan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI nan Masih Tertahan
1 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI nan Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan namalain Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 nan mulai bertindak hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan peralatan kiriman dari pekerja migran Indonesia alias PMI nan tetap tertahan.
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi
4 jam lalu
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi
Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari beragam kalangan.
Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta
4 jam lalu
Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta
Tiktokers @awbimax alias Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.