Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemungkinan 18-20 Februari

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mendagri Tito Karnavian menyebut agenda pelantikan kepala wilayah nan tak bentrok di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mundur dari agenda semula 6 Februari 2025.

Tito mengatakan pelantikan kepala wilayah nan tak bentrok ini bakal digabung dengan kepala wilayah hasil putusan sela alias dismissal di MK.

"Yang 6 Februari lantaran disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis nan 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan nan lebih besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan mundurnya agenda itu lantaran MK bakal mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala wilayah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo nan bakal menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

"Beliau [Prabowo] berpendirian jika jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, nan nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujar eks Kapolri tersebut.

Meski begitu, Tito membuka kesempatan pelantikan kepala wilayah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini ialah antara tanggal 18, 19 alias 20 Februari 2025.

"Jadi Presiden nan menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal nan dipilih beliau nan mana, ya kelak saya tetap menunggu," kata dia.

Jadwal pelantikan kepala wilayah awalnya bakal digelar 6 Februari 2025. MK bakal membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara alias putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih sigap dibanding agenda nan telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Berbeda dengan Tito, sebelumnya, Komisi II DPR justru menyebut agenda pelantikan kepala wilayah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan bakal digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025

Komisi II DPR pun dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) mendatang untuk membahas perubahan agenda pelantikan kepala wilayah tersebut.

"Tetapi gimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda  saat dihubungi, Jumat (31/1).

Dia merespons rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan agenda putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 4 dan 5 Februari.

Rifqi menjelaskan pihaknya bakal mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas perihal itu. Sebab, menurut dia, rencana pelantikan kepala wilayah pada 6 Februari 2025 sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR RI.

Oleh lantaran itu, kata Rifqi secara etis, adat, dan politik pihaknya bakal kembali membicarakan perihal itu untuk menjaga kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal menunggu perubahan agenda tersebut. Dia berambisi proses pelantikan bakal digelar bersama-sama dengan kepala wilayah nan telah melewati putusan dismissal.

"Kira-kira jika diputus oleh MK tanggal 4 alias tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi nan pasti juga di bulan Februari," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara alias putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih sigap dibanding agenda nan telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya tetap menunggu pemberitahuan dari MK berangkaian dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara bakal lanjut pada tahap pembuktian alias kelak bakal diputus dengan putusan dismissal nan bakal diucapkan kelak pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional