Mendagri Tito: ASN Boleh Hadir Kampanye Pilkada, Tapi Pasif

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

fnr | CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 07:24 WIB

Tito menyebut ASN boleh datang dalam kampanye lantaran punya kewenangan pilih dan diatur UU. Dengan hadir, ASN bisa mengetahui visi misi calon kepala daerah. Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7/2024). (CNN Indonesia/ Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN (aparatur sipil negara) kudu netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam aktivitas dukung mendukung calon kepala wilayah di Pilkada 2024.

"Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas," kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7).

Namun begitu, Tito menyebut ASN diperbolehkan datang saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN mempunyai kewenangan pilih. Berbeda dengan TNI-Polri nan tidak mempunyai kewenangan pilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak mempunyai kewenangan pilih. Kalau teman-teman ASN mereka mempunyai kewenangan pilih," ujarnya.

Tito menyebut patokan nan membolehkan ASN boleh datang saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN mempunyai referensi untuk memilih calon pemimpin.

"Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan datang saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? lantaran dia mempunyai kewenangan pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, lantaran dia punya kewenangan pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa," ungkapnya

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya berkarakter pasif.

"Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye nan berkarakter datang pasif. Mendengarkan visi misi calon nan bakal dia pilih. Itu bedanya," tegasnya.

Tito meminta agar info tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.

"Tapi jangan diterjemahkan kelak dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak komplit sehingga dianggap ASN tidak netral. Padahal ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi nan bakal aktivitas calon agar dia memilih pemimpin nan tepat nan tidak boleh ikut dia mengelola kampanye datang kampanye ikut yel yel, enggak boleh," paparnya.

Untuk ASN nan melanggar netralitas, tambah Tito, Bawaslu bisa melakukan investigasi, bisa juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar patokan nan berlaku.

"Tapi di samping itu dari inspektorat dapat melakukan langkah-langkah tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi," bebernya.

(wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional