Mendagri Tito Copot Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 19:30 WIB

Mendagri Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari kedudukan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi. Bupati Mimika Eltinus Omaleng diberhentikan usai terseret kasus korupsi. (Foto: ANTARANEWS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.

Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengatakan pemberhentian Eltinus sesuai surat keputusan nan ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaler telah diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1 124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito pada 20 Mei 2024," kata Aang saat dihubungi, Selasa (28/5).

Ia mengatakan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Mendagri telah menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika," ujar Aang.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan balasan dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng mengenai kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam perihal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK.

"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).

Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh pengadil ketua majelis Surya Jaya dengan pengadil personil Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Akhir April lalu, KPK mengatakan Eltinus semestinya datang menyerahkan diri andaikan mempunyai itikad baik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan putusan Kasasi MA itu telah berkekuatan norma tetap alias inkrah sehingga putusan itu dapat langsung dieksekusi.

Di sisi lain, Tanak juga menegaskan opsi jemput paksa tetap terbuka andaikan Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional