Menengok Kriteria Orang Miskin Menurut BPS

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah masyarakat alias orang miskin di Indonesia pada Maret 2024 mencapai 9,03% alias sekitar 25,22 juta orang.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,33% alias 680 ribu orang dibandingkan dengan periode nan sama tahun sebelumnya.

Plt Sekretaris Utama BPS Imam Machdi menyatakan bahwa tingkat kemiskinan pada Maret 2024 ini lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi COVID-19.

Penurunan tingkat kemiskinan lebih signifikan terjadi di pedesaan, ialah sebesar 0,43%, dibandingkan di perkotaan nan hanya turun sebesar 0,20%. Pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79%, sedangkan di perkotaan sebesar 7,09%.

Imam juga menyebut bahwa garis kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 5,90% dibandingkan periode nan sama tahun lalu. Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya nilai komoditas pokok nan banyak dikonsumsi oleh orang miskin. Berdasarkan komponen pembentuknya, peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan dengan komoditas non-makanan.

Masyarakat nan dikategorikan sebagai orang miskin menurut BPS adalah mereka nan pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Pada Maret 2024, garis kemiskinan di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan.

Garis kemiskinan ini kebanyakan dipengaruhi oleh komponen makanan nan merupakan komoditas utama pengeluaran masyarakat, dengan porsi mencapai 74,44%, sementara komoditas non-makanan hanya 25,56%.

Di perkotaan, garis kemiskinan pada Maret 2024 adalah sebesar Rp 601.870, naik dari Rp 569.290 pada Maret 2023. Di pedesaan, garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp 556.870, naik dari Rp 525.050 pada Maret 2023.

Menurut situs resmi BPS, dalam mengukur tingkat kemiskinan, mereka menggunakan konsep keahlian pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach) nan merujuk pada Handbook on Poverty and Inequality nan disusun oleh Bank Dunia. Metode ini mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan nan diukur dari sisi pengeluaran.

Iklan

Seseorang dikategorikan orang miskin andaikan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan (GK), nan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). GK mencerminkan nilai minimum pengeluaran nan diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup selama sebulan.

GKM adalah nilai pengeluaran minimum dari 52 komoditi dasar untuk kebutuhan makanan nan setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari, berasas hasil Widyakarya Pangan dan Gizi 1978. Penyetaraan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan dilakukan dengan menghitung nilai rata-rata kalori dari 52 komoditi tersebut.

GKNM mencakup nilai kebutuhan minimum dari komoditi-komoditi non-makanan terpilih, termasuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Jenis peralatan dan jasa non-makanan nan dipilih mengalami perkembangan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun sesuai dengan perubahan pola konsumsi penduduk.

Selain itu, dalam mengukur tingkat ketimpangan, BPS menggunakan persentase pengeluaran golongan 40 persen masyarakat terbawah berasas Ukuran Bank Dunia. Ada tiga kriteria tingkat ketimpangan menurut ukuran ini:

1. Ketimpangan tinggi: jika persentase pengeluaran pada golongan 40 persen masyarakat terbawah kurang dari 12 persen.
2. Ketimpangan sedang: jika persentase pengeluaran pada golongan 40 persen masyarakat terbawah antara 12 hingga 17 persen.
3. Ketimpangan rendah: jika persentase pengeluaran pada golongan 40 persen masyarakat terbawah lebih dari 17 persen.

BPS.GO.ID

Pilihan editor: 25 Juta Penduduk Indonesia Hidup Miskin, BPS: Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis