Mengenal FKUB yang Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bakal dihapuskan dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Rencana ini kembali disuarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan ke depannya pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Ada dua rekomendasi (dalam patokan lama) nan kudu dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim nan banyak dan mayoritas," ucap Yaqut dalam aktivitas Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," tegasnya.

Ia menyebut perubahan patokan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, patokan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diteken melalui peraturan presiden.

Lantas, apa sebenarnya FKUB?

Penjelasan tentang FKUB tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Forum Kerukunan Umat Beragama nan selanjutnya disingkat FKUB adalah forum nan dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat berakidah untuk kerukunan dan kesejahteraan," jelas pasal 1 ayat 6 beleid tersebut, dikutip Minggu (4/8).

FKUB dibentuk di provinsi serta kabupaten/kota. Pada 2014 lalu, Kemenag mencatat ada 33 FKUB di tingkat provinsi dan 465 forum pada level kabupaten/kota.

Sedangkan berasas situs Satu Data Kemenag, FKUB di 2022 menembus 545 unit, terbagi ke 34 FKUB provinsi dan 511 lainnya di level kabupaten/kota. Paling banyak ada di Jawa Timur, ialah 38 FKUB kabupaten/kota dan 1 di tingkat provinsi.

Pemerintah juga mengatur secara perincian eksistensi FKUB. Misal, pada pasal 10 SKB 2 menteri tentang rumah ibadah dijelaskan bahwa forum ini terdiri dari pemuka-pemuka kepercayaan setempat, di mana pada tingkat provinsi diisi paling banyak 21 orang dan FKUB kabupaten/kota sebanyak 17 pemuka agama.

FKUB selama ini memang berkedudukan krusial dalam pendirian rumah ibadah. Pasal 14 menegaskan bahwa kudu ada rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota untuk mendirikan rumah ibadah.

"Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam corak tertulis," jelas pasal 15.

Sedangkan tugas-tugas FKUB diatur dalam pasal 9 sebagai berikut:

1. FKUB provinsi

a. melakukan perbincangan dengan pemuka kepercayaan dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam corak rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bagian keagamaan nan berangkaian dengan kerukunan umat berakidah dan pemberdayaan masyarakat.

2. FKUB kabupaten/kota

a. melakukan perbincangan dengan pemuka kepercayaan dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam corak rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/wali kota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bagian keagamaan nan berangkaian dengan kerukunan umat berakidah dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

(skt/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional