Mengenal Konsep Ekonomi Kerakyatan yang Dicetuskan Prof Mubyarto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat 86 tahun lampau hari ini, tepatnya pada 3 September 1938, merupakan hari kelahiran Prof Dr Mubyarto. Ia dikenal sebagai master ekonomi kerakyatan Indonesia nan mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dikenal sebagai penggagas konsep Ekonomi Pancasila. 

Dilansir dari p2k.stekom.ac.id, dalam bukunya, Apa & Siapa: Sejumlah Orang Indonesia 1985-1986, konsep Ekonomi Pancasila nan dikembangkan Mubyarto sempat ditertawakan sejumlah kalangan. Konsep tersebut dianggap sangat normatif dan susah diterapkan di Indonesia, meskipun berakar dari dasar negara Pancasila. 

Mubyarto selalu menekankan untuk menjelaskan bahwa dia bukanlah penemu Ekonomi Pancasila. Dia hanya mengembangkan konsep tersebut lebih lanjut setelah ide-idenya dipopulerkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, serta pertama kali dirumuskan oleh Emil Salim.

Ekonomi Kerakyatan Mubyarto

Dilansir dari museum.ugm.ac.id, menurut Mubyarto, ekonomi Indonesia saat ini didasarkan pada aliran dari Barat nan dominan dalam pemikiran ekonomi dan teknokrat di Indonesia. Selama ini, perekonomian Indonesia lebih mengandalkan metode deduktif, ialah mempelajari teori ekonomi Barat dan mencoba menerapkannya di Indonesia tanpa mempertimbangkan perbedaan sistem, nilai, dan budaya antara kedua negara.

Mubyarto lebih memfokuskan penelitiannya pada metode induktif-empiris, ialah dengan melakukan penelitian langsung di wilayah dan berinteraksi dengan masyarakat miskin untuk menemukan teori-teori ekonomi nan lebih sesuai dengan kondisi Indonesia. Beliau beranggapan bahwa Ekonomi Pancasila sebenarnya telah diterapkan di beragam sektor ekonomi masyarakat, mulai dari pertanian dan perikanan hingga industri, kerajinan, dan jasa.

Namun, secara makroekonomi, praktik ekonomi kerakyatan nan berdasarkan pada Ekonomi Pancasila tampak terhambat. Hal ini disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah nan terlalu liberal dan lebih berpihak pada konglomerat, meskipun menyadari akibat destruktif dari kebijakan tersebut.

Mubyarto menegaskan bahwa ekonomi Indonesia tetap terpengaruh oleh hukum-hukum global-neoliberal nan lebih menguntungkan negara industri dan merugikan rakyat. Selama kondisi ini berlanjut, ekonomi nasional bakal terus mengalami kesulitan, dan cita-cita pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat bakal susah tercapai.

Tujuan penerapan Ekonomi Pancasila

Iklan

Dilansir dari Jurnal Kajian Hukum Islam, Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi nan dipengaruhi oleh ideologi Pancasila, nan mengedepankan upaya berbareng dengan prinsip kekeluargaan dan kegotong-royongan di tingkat nasional, bukan hanya di tingkat pedesaan alias organisasi lokal.

Menurut Mubyarto, tujuan ekonomi Pancasila tercermin dalam UUD 1945, khususnya dalam tiga pasal nan berasosiasi dengan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial, baik sebagai kewenangan penduduk negara maupun tanggungjawab negara terhadap warganya. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan pasal 34. 

Pasal 27 ayat 2 menegaskan bahwa setiap penduduk negara berkuasa atas pekerjaan dan penghidupan nan layak bagi kemanusiaan, menunjukkan tanggungjawab moral dan materiil negara untuk menciptakan kesempatan kerja sehingga setiap orang dapat hidup dengan layak. Pasal 34 menyebut bahwa negara juga bertanggung jawab memelihara mereka nan telah berupaya tetapi tetap terjebak dalam kemiskinan, termasuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Inpres Desa Tertinggal

Program-program nan diluncurkan oleh Mubyarto termasuk ekonomi kerakyatan melalui program Inpres Desa Tertinggal (IDT), nan bermaksud untuk pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan. Pada waktu itu, Mubyarto menjabat sebagai staf mahir Menteri Koordinator Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pemberantasan Kemiskinan, dengan konsentrasi pada pemberdayaan melalui koperasi, pembangunan prasarana desa, dan pinjaman biaya bergulir.

Program IDT adalah hasil pemikiran Mubyarto berbareng rekan-rekannya, seperti sosiolog pedesaan IPB Sayogyo dan Direktur LSM Bina Swadaya Bambang Ismawan, nan tergabung dalam Yayasan Agro Ekonomika (YAE). Meskipun program IDT sebagai inisiatif pengentasan kemiskinan telah dihentikan, konsep hibah biaya bergulir nan dikembangkan oleh Mubyarto dan koleganya tetap diterapkan dalam beragam program pembangunan di Indonesia hingga saat ini.

Pilihan Editor: Profil Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis