Menhut Dalami Usul Pemprov Banten Ubah Fungsi Hutan Lindung di PIK 2

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami arsip usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan kegunaan kawasan hutan lindung menjadi rimba produksi untuk Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.

Antoni mengatakan terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 nan pada pokoknya mengusulkan usulan perubahan kegunaan area lindung menjadi rimba produksi di Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan bahwa pengajuan tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai support terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata alias nan dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap perihal tersebut, kami sedang mendalami arsip nan telah diajukan," kata Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Antoni menuturkan bahwa selain mendalami arsip nan diajukan, pihaknya juga bakal segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan beragam pihak.

"Selanjutnya, Kementerian Kehutanan bakal membentuk tim terpadu nan beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional alias BRIN," ujarnya.

Dia menuturkan, tim terpadu tersebut dibentuk untuk memandang kondisi aktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan area hutan, daya dukung dan daya tampung area rimba tersebut.

"Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan mengenai permohonan nan dimintakan oleh Pj Gubernur Banten nan dimaksud," jelasnya.

Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan bakal melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Kami berjanji bakal melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Menhut.

Kawasan PIK 2 menjadi sorotan lantaran diduga bermasalah. Menteri ATR/Kepala BPN NUsron Wahid pernah mengungkap salah sejumlah pelanggaran dari proyek PIK 2. 

Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota. Pelanggaran lain, kata Nusron, ada wilayah PSN PIK 2 masuk area rimba lindung. Status rimba lindung itu belum diubah menjadi rimba konversi agar bisa terbit kewenangan penggunaan lain (HPL) oleh perusahaan Aguan

"Kemudian (pelanggaran) nan kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya, nan 1.500 (hektare)-nya adalah area rimba lindung," ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

"Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari rimba lindung menjadi rimba konversi. Hutan konversi menjadi kewenangan penggunaan lain (HPL), belum sama sekali," imbuhnya.

Ia menyebut status lahan PSN PIK 2 nan tetap berdiri di atas rimba lindung menjadi ranah Kementerian Kehutanan. Sedangkan urusannya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian aktivitas pemanfaatan ruang (KKPR).

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional