Menilik Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dimulai dari Era Gus Dur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -- Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. Luhut diangkat berasas Keputusan Presiden Nomor 139/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Luhut mengatakan dia ditugasi mendigitalisasi sistem perekonomian nasional agar menjadi lebih efisien. "Bapak Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik, lantaran tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membikin kita lebih efisien," katanya.

Dewan Ekonomi Nasional, kata Luhut, menargetkan realisasi penyempurnaan sistem digitalisasi ekonomi dalam lama kerja 1 hingga 2 tahun ke depan. Lantas, apa sebenarnya tugas dari Dewan Ekonomi Nasional?

Dewan Ekonomi Nasional sebelumnya dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid pada November 1999. Dewan ini dibesut dengan Ketuanya Emil Salim, Wakil Ketua Subiakto Tjakrawerdaya dan Sekretaris Sri Mulyani Indrawati. Ada pula nama besar sebagai personil ialah Boediono, Bambang Subianto, Kuntoro Mangkusubroto, Moh. Arsjad Anwar, Hadi Susastro, H.S. Dillon, Anggito Abimanyu, Gunarni Soeworo, Hasan Zein A. Mahmud, dan Theodore Permadi Rachmat.

Saat itu, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Merujuk Pasal 1 Keppres tersebut, DEN berfaedah memberi nasihat kepada presiden di bagian ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. DEN sendiri bertanggung jawab kepada presiden, sebagaimana bunyi pasal 2.

Dalam mengemban fungsinya, DEN bekerja untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kemudian menanggapi masalah ekonomi nan hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden, dan melaksanakan penugasan lain di bagian ekonomi dari presiden nan berangkaian dengan kegunaan DEN.

Pasal 5 menyebut bahwa tatakerja DEN dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama tim secara musyawarah. Adapun pendapat dan nasehat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan. Sementara itu, Pasal 6 mengatakan DEN bekerjasama dengan lembaga alias pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, bumi usaha, dan para pihak nan dianggap perlu.

"Segala biaya nan diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 8.

Disamping itu, Luhut juga mengungkapkan tugas Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan di akun Instagramnya tak lama setelah dia dilantik. “Lembaga ini bakal bekerja untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program program prioritas di bagian ekonomi bisa tercapai dengan baik. Terlebih Presiden @prabowo mau adanya percepatan dalam koordinasi dan implementasinya,” kata Luhut lewat akun Instagram-nya, @luhut.pandjaitan.

Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) itu berbicara bahwa tantangan perekonomian nan dihadapi Indonesia ke depan tidaklah ringan. Hal itu disebabkan ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk kepintaran buatan, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik yang, menurut dia kian kompleks, sekarang ada di depan mata.

"Dewan Ekonomi Nasional nan dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank nan bakal diisi oleh para master ekonomi," kata Luhut.

KHUMAR MAHENDRA | NABIILA AZZAHRA A | ALIF ILHAM FAJRIADI | YUDONO YANUAR
Pilihan edito: Prabowo Bentuk Dewan Ekonomi Nasional, Airlangga: Tidak Membawahi Kemenko Perekonomian

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis