Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ramai disorot akibat impor barang, sejumlah pejabatnya juga ramai diberitakan terseret kasus hukum. 

Baru-baru ini, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan oleh seorang pengacara berjulukan Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan tidak menyampaikan kekayaan secara betul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, Sebagai direktorat nan berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai banyak menerima keluhan. "Karena sifatnya pelayanan, celah untuk menguntungkan diri sendiri terbuka lebar," ujarnya, 15 Mei 2024.

Kasus lain nan disorot adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto nan terjerat kasus suap, hingga eks Kakanwil Bea Cukai Riau nan terlibat kasus impor gula. Berikut deretan kasusnya. 

  1. Eko Darmanto (Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta) 

Nama Eko ramai dibicarakan setelah menerima gratifikasi, salah satunya dari suami pesohor, Maia Estianty, Irwan Musry.

Hal itu terlampir dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi alias JPU KPK, Selasa, 14 Mei 2024.

Saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar. 

  1. Ronny Risfyandi (Bekas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau

Ronny Risfyandi terjerat kasus korupsi importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 15 Mei 2024.

Iklan

Ia diduga telah mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan agar perusahaan tersebut bisa impor gula padahal aktivitas di area tersebut sudah dibekukan. 

Ia juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di area tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat nan semestinya dalam pengawasannya. 

  1. Rahmady Effendi (Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta) 

Rahmady menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 25 April 2022. Ia dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara berjulukan Andreas lantaran diduga tidak melaporkan kekayaan secara betul ke LHKPN. 

Pengacara tersebut menduga Rahmady mempunyai aset hingga Rp60 miliar dari hasil kerja sama upaya dengan pengusaha berjulukan Wijanto Tirtasana nan terjalin sejak 2017 sampai 2022. 

Ia juga disebutkan memberikan pinjaman sebesar Rp 7 miliar kepada Wijayanto dengan syarat Istri Rahmady menjadi pemegang saham. Dalam LHKPN Rahmady tercatat pada 2021 kekayaannya senilai Rp 5,6 miliar, dan tahun berikutnya melonjak hanya Rp 6,3 miliar. Rahmady telah diberhentikan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024.

Ilona | Mutia Yuantisya

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis