Menkes: Kontrasepsi Diarahkan untuk Orang Menikah Usia Sekolah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan di beberapa wilayah tetap banyak masyarakat dengan usia sekolah nan menikah. Oleh lantaran itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan perangkat kontrasepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, untuk orang menikah usia sekolah," tegasnya.

Ia lantas menjelaskan persoalan stunting di Indonesia terjadi lantaran nomor perkawinan usia awal tinggi. Banyak usia di bawah 20 tahun nan mengandung dan melahirkan bayi nan tidak sehat.

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Yuk, jika menikah jangan terlalu dini. Kedua, jika hamil, jika mau kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, jika mengandung usahakan di atas 20 tahun," ucap Budi.

"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja nan menikah dini," sambungnya.

Budi mengatakan penerapan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu bakal dikoordinasikan dengan para kepala wilayah agar tidak salah sasaran.

"Itu kelak (mekanisme penyediaan perangkat kontrasepsi) diatur lantaran kudu diberikan kepada remaja nan menikah. Lan nan kita tau kelak ke pemerintah wilayah masuknya lewat jalur mana," katanya.

Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bakal mengimplementasikan patokan itu ketika keputusan Kementerian Kesehatan sudah terbit.

"Implementasi di pemerintah wilayah khususnya di DKI Jakarta tunggu di patokan turunannya, tunggu di keputusan kementerian kesehatan. Kami bekerja-sama dengan teman-teman Kemenkes," kata Heru.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 nan merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi nan dimaksudkan itu meliputi:

a. penemuan awal penyakit alias skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan perangkat kontrasepsi

(lna/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional