TEMPO.CO, Jakarta - Per 30 April 2024, anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) untuk Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara mencapai Rp 4,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, realisasi tersebut baru 12,1 persen dari pagu nan ditetapkan. Pada 2024, pemerintah menetapkan porsi APBN untuk IKN sebesar Rp 39,8 triliun.
Bendahara Negara itu mengatakan dari Rp 4,8 triliun nan telah dihabiskan tahun ini, biaya terbesar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ialah Rp 2,8 triliun. “Pagunya cukup besar tahun ini mencapai Rp 36,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Senin 27 Mei 2024.
Dana prasarana digunakan untuk pembangunan gedung Istana, Kementerian Koordinator, dan Kementerian lain, gedung Otorita IKN, pembangunan tower rusun ASN, gedung Hankam, rumah tapak Menteri, dan Rumah Sakit IKN.
Selain itu, digunakan untuk pembangunan jalan tol, jembatan dan airport VVIP, hingga penataan penyempurnaan area waduk Sepaku Semoi untuk suplai air bersih dan pengendalian banjir.
Adapun biaya Rp 2,0 triliun dari total Rp 3,2 triliun digunakan untuk kluster non-infrastruktur. “Semuanya digunakan untuk perencanaan, koordinasi, promosi publikasi hingga pengamanan PolriI,” ujarnya.
Iklan
Jumlah anggaran APBN untuk IKN terus meningkat tiap tahun. Pada 2022, anggaran untuk IKN ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun, tahun berikutnya sebesar 27,0 triliun. Pada 2024, pemerintah menetapkan porsi APBN untuk IKN sebesar Rp 39,8 triliun. Hingga saat ini, total penggunaan anggaran IKN sejak 2022 sudah sebesar Rp 72,3 triliun.
Total biaya nan dibutuhkan untuk pembangunan IKN sekitar Rp 466 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pembangunan IKN tidak seluruhnya menggunakan APBN. "Yang lebih besar dari Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha alias KPBU dan swasta," ujar Febrio, Senin, 27 Mei 2024.
Untuk mendorong peran swasta, pemerintah sudah menyiapakan insentif pajaknya. Diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024. Febrio mengatakanm, pemerintah mau memandang penanaman modal nan baru, dan menarik lagi investasi lain ke IKN. Namun Febrio memastikan penerimaan ini tidak bakal menggerus eksisting pedoman peneriamaan negara.
Pilihan Editor: 292 Pejabat dan Pegawai Kementerian Keuangan Siap Pindah ke IKN Tahun Ini