Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.

“Ya, tentu pemerintah bakal mengikuti apa nan diputuskan oleh MK. Oleh lantaran itu, nan jangka pendek kan mengenai pengupahan. Itu Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja pekerja maupun dengan pengusaha,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kemenko Perekonomian di Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 November 2024.

Airlangga berbicara bahwa pemerintah sudah mengerti komponen nan dipersoalkan, lantaran sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. PP itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Peraturan itu mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan bayaran minimum, serta penetapan dan pemberlakuan bayaran minimum.

Ia mengatakan saat ini pemerintah tetap mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian bakal segera melaporkan langkah selanjutnya. “Kalau dari pemerintah kan nan paling krusial sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu nan tidak terlalu lama, lantaran siklusnya masuk di November,” ujarnya.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk mengenai uji materiil UU Cipta Kerja. Sidang nan dipimpin Ketua MK Suhartoyo mengabulkan pengetesan konstitusional 21 norma dalam UU tersebut. 

Sementara itu, satu pasal nan dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak lantaran tidak berdasar menurut hukum.

Iklan

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pemohon mengusulkan 71 poin petitum nan terdiri dari tujuh klaster dalil, ialah dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, bayaran dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), duit pesangon (UP), duit penggantian kewenangan bayaran (UPH), dan duit penghargaan masa kerja (UPMK).

MK meminta pembentuk undang-undang, ialah DPR dan pemerintah, segera membikin undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan nan baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut kudu melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Pilihan Editor: Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis