Menko Hadi Hargai Putusan Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jul 2024 00:10 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku menghargai putusan pengadilan nan membatalkan demi norma status tersangka Pegi Setiawan. Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyatakan menghargai putusan Pengadilan Negeri Bandung nan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Dan ini kita selalu menghargai putusan-putusan pengadilan seperti ini," kata Hadi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia pun mempersilakan para pelaku lain pembunuhan kasus Vina di Cirebon untuk mengusulkan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.

"Namun ada pertanyaan, gimana teman-temannya nan masuk [penjara] nan sudah delapan tahun nan lalu? Silakan jika memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," kata dia nan juga dikenal pernah menjadi Panglima TNI tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Delapan pelaku telah diadili ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan kasus Vina kembali viral pada 2024 ini. Mei 2024 lampau polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional