Menko Hadi soal Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis: Masih Dibahas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI tetap dalam pembahasan.

Pasal nan diusulkan untuk dihapus itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.

"Terkait dengan aktivitas bisnis, ini tetap terus dalam pembahasan," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama nan dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki kedudukan di kementerian/lembaga.

Namun, dia mengatakan TNI mengusulkan agar ada pembahasan pasal lain.

"TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," ujar eks Panglima TNI itu.

Usulan penghapusan pasal itu mencuat dalam aktivitas Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI nan digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam aktivitas itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya nan mempunyai upaya warung di rumah.

Menurutnya, perihal itu membikin dirinya mau tidak mau terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong saya nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, jika saya diperiksa saya bisa kena. Oleh lantaran itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, nan semestinya dilarang terlibat aktivitas upaya adalah lembaga TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi jika prajurit, mau buka warung kelontong aja, ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver pengemudi sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, alias Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional